Kemenhub bakal cabut izin 8 maskapai bermodal cekak

Loket maskapai penerbangan. ©2015 merdeka.com
Loket maskapai penerbangan. ©2015 merdeka.com

Jakarta(SegmenNews.com)- Kementerian Perhubungan bakal mencabut izin delapan maskapai penerbangan pada 31 Oktober mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menjelaskan, izin delapan maskapai berekuitas negatif itu bakal dibekukan dahulu selama sebulan. Terhitung mulai 1 Oktober.

“Airlines belum memenuhi syarat penambahan modal sampai tanggal yang ditentukan maka izinnya dinyatakan tidak berlaku,” kata Suprasetyo di Jakarta, Kamis (3/9).

Berdasarkan pasal 118 ayat 1 butir b undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, maskapai penerbangan terjadwal harus memiliki minimal lima pesawat dan menguasai lima pesawat. Sedangkan, maskapai tidak terjadwal minimal memiliki tiga pesawat.

“Setelah dibekukan, bila mereka bisa memenuhi maka akan diulang lagi pendaftaran izinnya,” ujarnya.

Berikut daftar maskapai yang dibekukan:

AOC 121

1. PT Indonesia AirAsia Extra, angkutan niaga terjadwal, menguasai 5 pesawat.

2. PT Transnusa Aviation Mandiri, angkutan terjadwal dan tak terjadwal

5 pesawat dimiliki 5 pesawat dikuasai

3. PT Myindo Airlines, angkutan terjadwal kargo, 1 pesawat dimiliki dan 1 pesawat dikuasai

4. PT Jayawijaya Dirgantara, angkutan tidak terjadwal, 2 pesawat dimiliki

5. PT Avia Star Mandiri, angkutan terjadwal dan tidak terjadwal 9 pesawat dimiliki dan 1 dikuasai

6. Tri IMG Intra Asia, angkutan terjadwal kargo dan tidak terjadwal, 2 pesawat dimiliki dan 2 dikuasai

Aoc 135

1. PT Asian One Air, angkutan tidak terjadwal, 1 pesawat dimiliki dan 1 dikuasai

2. Matthew Air Nusantara, Angkutan tidak terjadwal, 2 pesawat dimiliki
Red: hasran
Sumber: merdeka.com