Jakarta(SegmenNews.com)- Perilaku seks menyimpang hingga saat ini masih banyak terjadi di Indonesia. Sejumlah organisasi homoseksual, lesbian hingga biseksual bermunculan sebagai wadah mereka berinteraksi dan saling bertukar pendapat.
Tak jarang legalitas yang mereka pakai adalah Hak Asasi Manusia (HAM), serta menolak penerapan undang-undang lain dan juga kultur serta adat budaya asli Indonesia yang justru melarangnya, seperti pernikahan sejenis yang dilakukan oleh pasangan Joe Tully dan Tiko Mulya di Bali.
“HAM itu bukan tak terbatas. Ada batasannya, ya. Saya kira UU sudah cukup tegas, harus dipeluk kedua mempelai, enggak ada agama di Indonesia yang melegalkan itu (pernikahan sejenis),” kata Mantan Katib ‘Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Malik Madani, Sabtu (19/8/2015).
Kiai Malik menegaskan, tidak ada agama apapun di Indonesia yang mengakui pernikahan sejenis. Dia juga mengingatkan bahwa perilaku menyimpang yang dilakukan dua pasangan sejenis itu, harus segera diakhiri dan ditindak tegas oleh pemerintah.
Tujuannya agar tak terulang dan memberi efek jera bagi lainnya. Justru jika praktik itu dibiarkan, kata Kiai Malik, negaralah yang melanggar HAM.
“Nah, persoalannya sekarang tinggal penegakannya saja. Itu pelecehan yang harus segera diakhiri, saya kira dengan kasus itu selayaknya negara hadir, bukan untuk melanggar HAM, tapi untuk menegakkan HAM,” tandasnya.***
Red: hasran
Sumber: okezone.com