Selatpanjang(SegmenNews.com)- Sebanyak 31.943 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepulauan Meranti belum terdata pada Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS)
yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Dari 35.023 jumlah PNS di Kepulauan Meranti, baru sekitar 3.080 yang terdaftar dan terdata ulang dalam pendataan ulang PNS (PUPNS) Badan Kepegawaian Nasional (BKN),”
kata Kepala Badan Kepegawaian, Pembinaan dan Pendidikan (BKPP) Kepulauan Meranti Drs Revirianto melalui Kabid Informasi Kepegawaian Bakharuddin saat ditemui akhir
pekan kemarin.
Dia menjelaskan bahwa saat ini begitu banyak PNS yang kesulitan untuk mendaftar atau login karena sistem yang digunakan selalu error. Akibatnya, meski pendataan ulang
sudah berlangsung selama dua pekan, namun jumlah PNS yang terdaftar belum mencapai keseluruhan.
“Mungkin karena ini situs nasional sehingga sering error karena digunakan bersamaan seluruh PNS se-Indonesia,†kata Bakharuddin.
Dia juga mengakui cukup banyak PNS yang datang ke BKPP guna menanyakan persoalan tersebut. Padahal, pendaftaran ulang bisa dilakukan dimanapun selama terkoneksi
jaringan internet. Selain itu, masing-masing PNS juga diisyaratkan memiliki email. Sejauh ini, dari jumlah yang sudah mendaftar, kebanyakan dari kalangan guru.
“Dari jumlah tersebut yang paling banyak mendaftar adalah para guru, karena mereka memanfaatkan tenaga operator Dapodik di sekolahnya masing–masing,†ungkap
Bakar.
Kendala lain, lanjut Bakar, masih banyak bagian kepegawaian di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kurang memahami PUPNS. Padahal para Kepala Sub.
Bagian Kepegawaian di setiap SKPD sudah dibekali pelatihan dan bagian kepegawaian di masing-masing SKPD bertugas melakukan verifikasi data yang dibuat PNS di SKPD
setempat. Hasil verifikasi tersebut kemudian disampaikan ke BKPP dan kemudian diteruskan ke BKN.
Sesuai ketentuan, setiap PNS harus terdaftar ulang di PUPNS BKN hingga Desember mendatang. Namun, oleh BKPP Kepulauan Meranti diharapkan seluruh PNS sudah melaksanakan
regulasi tersebut pada Oktober nanti. Untuk itu pihaknya terus menyosialisasikan PUPNS tersebut. Bahkan mereka siap memberikan pendampingan dengan sistem jemput bola.
Dijelaskan Bakar, PUPNS merupakan program BKN per 1 September kemarin dan seluruh PNS diwajibkan untuk memperbarui data-data kepegawaiannya melalui situs PUPNS BKN.
PUPNS meliputi legalitas ijazah, sertifikat, hingga besarnya gaji.Program ini wajib diikuti oleh CPNS dan PNS. PNS yang tidak mengikuti pendataan ini bahkan diancam
pemecatan. Landasan hukum yang memuat tentang peraturan ini terdapat pada Undang-Undang No. 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).***(mrt/kpr)