Masuk dari Malaysia, Polres Pelalawan Amankan 70 gram Sabu dan 32 Ekstasi

Narkotika (net)
Narkotika (net)

Pelalawan(SegmenNews.com)- Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang dibawa dari Malaysia menuju Indonesia ke Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan.

Dari tangan dua tersangka yang berhasil ditangkap, Aseng (warga Pelalawan) dan Samsul (warga Bengkalis) diamankan sebanyak 70 gram sabu-sabu dan 32 butir pil ekstasi serta beberapa peralatan hisap sabu berupa bong dan uang pecahan ringit Malaysia sebanyak Rp 4 juta.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, kalau di terminal lama Pangakalan Kerinci ada transaksi narkotika. Polisi yang langsung terjun ke TKP berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 6 paket seberat 30 gram. Dari pengakuan Aseng barang haram tersebut didapat dari tersangka Samsul.

Setelah tersangka Samsul ditanhkap, lagi-lagi polisi mendapati 9 paket sabu-sabu seberat 40 gram dan 32 butir pil ekstasi warna coklat.

Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Edi Yusman, Selasa (29/9/15) bahwa dari pengakuan tersangka Samsul barang haram 100 gram sabu sabu dan ekstasi dibawa dari jiran Malaysia melewati pelabuhan gelap yang ada di Malaysia.
Dalam perjalanan 60 gram sabu-sabu habis terjual, dengan meraup keuntungan Rp 45 juta. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati.***(fin)