Kejari Periksa Penyimpangan UP dan GU Bagian Perlengkapan Kampar

Kejari Periksa Penyimpangan UP dan GU Bagian Perlengkapan Kampar
Kejari Periksa Penyimpangan UP dan GU Bagian Perlengkapan Kampar

Kampar (SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri Bangkinang, saat ini tengah memeriksa dugaan penyimpangan dana Upah Pembayaran dan Ganti Uang di Bagian Perlengkapan, Setdakab Kampar tahun 2012 lalu.

Hal ini diakui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Zulfan Hamid, ketika ditemui SegmenNews.com, Kamis (1/10/15). “Soal itu (dugaan penyimpangan Upah Pembayaran dan Ganti Uang), memang sudah pernah diperiksa tim Kejaksaan Negeri Bangkinang, sekitar satu bulan lalu. Mengenai perkembangannya, saya tidak mengetahuinya,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa dugaan penyimpangan dana Upah Pembayaran dan ganti Uang tersebut. “Silahkan konfirmasi kepada Bendaharanya, Edison, yang saat ini sudah pindah ke Pemko Pekanbaru,” ujarnya.

Adanya dugaan penyimpangan dana Upah Pembayaran dan Ganti Uang ini sebelumnya, merupakan temuan dari Inspektorat Kabupaten Kampar dengan Nomor: 20/INSP/LKHP/VII/2013.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut ada sekitar 10 item yang menjadi temuan dan catatan Inspektorat. Di antaranya soal dana Upah Pembayaran dan Ganti Uang, serta pada Bagian Humas Setdakab Kampar.

Dalam temuan Inspektorat,  juga merekomendasikan kepada Bupati Kampar, agar Edison, selaku Bendahara saat itu, mempertanggungjawabkan dana UP dan GU yang belum ada pertanggungjawaban.

Edison juga diminta menarik kembali uang pinjaman sementara kepada masing-masing pejabat/pegawai dan mempertanggungjawabkannya. Kepada beberapa Kepala Bagian juga agar memungut dan mengembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Kampar.

Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar dinilai tidak berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, pasal 1 poin 61 Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD, yang selanjutnya di singkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang di gunakan sebagai dasar anggaran oleh pengguna anggaran.

Edison ketika dikonfirmasi melalui selulernya, belum bisa dihubungi. Demikian juga dengan Kasi Pidsus saat ini belum dapat ditemui untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan perkara tersebut.***(ali)