DPRD Riau Belum Setujui Pembayaran Hutang PON

DPRD Riau Belum Setujui Pembayaran Hutang PON  (Gedung DPRD Riau)
DPRD Riau Belum Setujui Pembayaran Hutang PON (Gedung DPRD Riau)

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Pembayaran hutang PON dan beberapa hutang Pemerintah Provinsi Riau masih diperdebatkan oleh Banggar dan TAPD. Pasalnya pembayaran hutang ini terkendala karena dasar hukum belum jelas.

Seperti hutang penyelenggaraan PON ada ratusan juta. Sementara peryataan hutang ini tidak sama antara putusan BPKP yaitu sekitar Rp222,3 miliar dengan Pengadilan BANI Pekanbaru memutuskan pembayaran hutang Rp 300 juta lebih.

Selain itu, perintah pembayaran hutang ini juga sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) kepada kontraktor. Tetapi putusan yang mana akan dibayar tidak dijelaskan.

“Memang ada diinformasikan bahwa perintah pembayaran hutang ini ada dari MA, BANI dan BPKP. Tetapi yang kita minta adalah bukti putusan itu sebagai dasar hukum perintah pembayaran hutang. Jika tidak ada, maka tidak bisa dibayarkan melalui APBD,” kata Wakil ketua DPRD Riau Noviwaldi Jusman selaku pimpinan rapat antara Banggar dan TAPD, Kamis (15/10/15).

Alasan kedua, bahwa, dokumen dokumen pembayaran hutang tidak ada. Perda penyelesaian hutang piutang antara Pemprov dengan kontraktor juga sudah habis. Maka persyaratan pembayaran hutang ini banyak yang tidak ada.

Menurut Noviwaldi, karena ada perbedaan dan kekurangan persyaratan, maka lembaga legislatif ini meminta semacam fatwa atau pegangan bagi dewan untuk dijadikan dasar hukum mengesahkan APBD pembayaran hutang tersebut.

“Selama persyaratannya tidak lengkap meskipun satu item, maka pembayaran hutan tidak akan kita setujui. Sebab saya bertanggungjawab untuk melindungi lembaga legislatif ini, supaya tidak menjadi bulan bulanan dari masyarakat terkait segala kebijakkan yang diambil,” ujar Noviwaldi.

Dalam rapat ini ada empat macam hutang yang dibayar. Yakni pertama pembayaran eskalasi PON tahun 2012 lalu, infrastruktur Main Stadion, keterlambatan beberapa SKPD terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) dan keempat pembayaran hutang beberapa kegiatan SKPD sekitar Rp16,5 miliar.

“Jadi pembayaran hutang ini tidak harus pada APBD-P ini dan bisa diundur ke murni. Karena penyusunan APBD itu harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara Banggar dan TAPD,” ujarnya.

Sementara Biro Hukum Pemprov Riau, Hikwan Ridwan selaku anggota TAPD mengaku hutang itu bisa dibayarkan. Pasalnya selain sudah ada putusan pengadilan, main stadion itu sudah diserah terimakan antara kontraktor dengan Pemprov Riau.

“Terkait dokumen dokumen yang diminta dewan akan kami serahkan kepada dewan. Karena seperti main stadion sudah serah terima dengan Pemprov,” kata Hikwan.

Sementara sampai berita ini ditulis, rapat antara Banggar dengan TAPD masih berlanjut. Salah satu pembahasannya yakni terkait mencari solusi terkait pembayaran hutang empat macam diatas.***(alind)