Pekanbaru Izinkan Mobil Dinas Pemerintah Gunakan Premium

Ilustrasi
Ilustrasi

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mulai Kamis (29/10/15) menegaskan semua mobil dinas pemerintah berplat merah, angkutan pertambangan dan industri di wilayah setempat sudah boleh menggunakan premium sebagai bahan bakar.

“Surat pencabutan pelarangan penggunaan premium oleh Walikota sudah ditandatangani dan besok  kami serahkan ke semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum setempat.” ungkap Kabid Perdagangan, Disperindag Pekanbaru Masirba Sulaiman di Pekanbaru, Rabu.

Masirba menyebutkan, sebenarnya surat pencabutan pelarangan penggunaan premium dari Gubernur Riau sudah diterbitkan pertanggal 1 Oktober 2015.

Namun edaran ini belum diakui semua SPBU kabupaten/kota se-Riau, karena harus ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota.

“Sehingga SPBU dalam kota Pekanbaru belum berani melayani pengisian kemaren-kemaren dan meminta harus ada edaran Walikota,” terangnya.

 

Makanya sebut Masirba lagi, pihaknya  kini sudah menerbitkan SK Wali Kota dan menyerahkan itu ke semua SPBU yang beroperasi di Pekanbaru.

“Di Pekanbaru ada 50 SPBU akan kami surati dan sebar informasi ini,” tutur Masirba.

 

Masirba menjelaskan, selama ini pemerintah melarang mobil dinas pemerintah, angkutan perkebunan menggunakan premium serta mewajibkan menggunakan Pertamax.

Karena menghindari membengkaknya subsidi, sekaligus menghindari tidak tepat sasaran penggunaannya oleh yang layak mendapatkan.

Akan tetapi, jelas Masirba seiring tidak disubsidinya lagi premium maka mobil berplat merah sudah boleh menggunakannya.

“Kecuali  bahan bakar solar aturan pelarangan masih berlaku bagi mobil dinas pemerintah berplat merah, angkutan perkebunan dan industri,” tandasnya.

Jadi ditambahkan Masirba lagi terhitung esok edaran ini sudah sampai di SPBU, maka semua mobil dinas pemerintah bebas mengisi BBM premium di mana saja.

“Kami juga berharap SPBU sudah mendapatkan informasi ini dan tidak ragu untuk melayani,” tambahnya.

Diakui Masirba kebijakan ini seiring dengan rasionalisasi yang dilakukan oleh Pemko. Dengan demikian biaya pengeluaran untuk operasional BBM bisa lebih hemat ketimbang tahun lalu.

“Ini jelas angin segar bagi Pemko karena akan ada penghematan biaya BBM operasional,” ujarnya.***(ant/fin)