Pekanbaru(SegmenNews.com)- Tempat hiburan, salah satunya jenis karaoke mesti memiliki racun api, dan jalur evakuasi jika terjadi kebakaran. Jika ditemukan tak memiliki hal tersebut. Maka usaha tersebut akan ditutup.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Damkar Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, Jum’at (30/10/15). Masyarakat juga diminta untuk melapor, jika menemukan karaoke tak memiliki dua hal diatas.
“Masyarakat bisa melaporkan ke kantor Damkar, Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi. Jika menemukan karaoke atau geung keramaian lainnya tak punya racun api dan jalur evakuasi. Akan kita beri sanksi tegas dengan melakukan penutupan usaha,” tegas Burhan.
Penegasan tersebut berkaca dari tempat hiburan karaoke yang terbakar di Manado hingga menewaskan puluhan pengunjung. Untuk itu Damkar Kota Pekanbaru tak mau kecolongan segera akan melakukan evaluasi usaha di gedung keramaian.
Dikatakan Gurning, pada prinsipnya gedung yang diperuntukan untuk orang ramai wajib memiliki racun api. “Sekarang saja di Pemerintahan sudah menyediakan racun api untuk mencegah meluasnya kebakaran. Inikan menjadi salah satu langkah prefentif juga,” ujarnya.
Saat disinggung apakah pihaknya sudah melakukan penelusuran tempat hiburan yang tidak memiliki racun api dan jalur evakuasi, Gurning dengan tegas menyebutkan akan segera menurunkan anggotanya.
“Saya akan turunkan anggota untuk memantau dan memonitor apakah tempat hiburan itu memiliki racun api atau tidak. Ini yang harus kita antisipasilah,” tegasnya lagi.***(chir)