DPRD Papua Pertanyakan Keterlibatan Dewan Riau pada Kasus PON

Gedung DPRD RIAU
Gedung DPRD RIAU

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Komisi V DPRD Papua, mempertanyakan keterlibatan anggota DPRD Riau pada kasus PON tahun 2012 lalu di Riau. Hal tersebut dipertanyakan saat Study Banding(Stuban) mereka ke Komisi E DPRD Riau hari ini, Selasa (3/11/15) di ruang medium.

Pertanyaan itu dilontarkan, karena anggota DPRD Papua khawatir akan bernasib sama dengan 7 anggota DPRD Riau yang terlibat dihukum karena PON. Sebab Papua juga akan menjadi tuan rumah PON XX tahun 2020 nanti, setelah PON XIX di Jabar.

Menjelang pelaksanaan PON XX, Komisi V DPRD Papua yang tergabung kedalam Tim Pemda Provinsi Papua, harus bekerja keras untuk mendapatkan masukkan masukkan dari berbagai pihak. Terutama terkait daerah yang sudah biasa dan daerah baru perdana melaksanakan PON. Seperti Jatim, Jabar dan Riau.

Dalam pertemuan ini, salah satu anggota DPRD Papua, Iknas mempertanyakan apa dan dimana keterlibatan dewan dalam pelaksanaan PON. Jika terjadi kasus hukum apakah komisi yang membidangi akan terjerat hukum juga.

“Kami takut juga. Nanti kami komisi yang membidangi PON terjerat hukum akibat menjadi tuan rumah untuk melaksanakan PON di Papua,” kata Iknas, kepada Tim Panitia PON Pemprov Riau, yang terdiri dari Komisi E, yang mebidangi olahraga, KONI Riau, Kadispora, Kadis Pariwisata.

Sekretaris Komisi V DPRD Papua, Nason Putty, mengatakan waktu pelaksanaan PON di Papua ada lima tahun lagi. Untuk itu Pemprov Papua harus bisa mempelajari tata pelaksanaan PON. Mulai dari pembebasan lahan, pembangunan venue, pembentukkan panitia dan pelaksanaan.

Sebab berdasarkan letak geografis, Negeri Papua memiliki medan berat untuk menuju daerah pertama ke daerah kedua. Harga material mahal, belum pernah melaksanakan iven akbar PON dan lain lain. Jadi untuk kegiatan ini Papua akan memulai dari nol. Sebab belum ada venue tersedia yang layak disana.

“Makanya sekarang kita mendatangi daerah yang sudah berpengalaman melaksanakan PON untuk mengumpulkan masukkan dan tatacara pelaksanaan PON. Supaya kami bisa melaksanakan PON XX dengan sukses nanti,” ujar Nason.

Ketua Komisi E DPRD Riau, Masnur selaku fasilitator pertemuan itu menjelaskan, saat pelaksanaan PON di Riau, Perda-nya terputus dan harus direvisi setiap tahun. Sebab pembangunan venue menggunakan sistem tahun jamak (Multiyears). Sementara pembangunannya mencapai 3 tahun.

Diakui selama pelaksanaan persiapan PON ada beberapa pejabat yang melenceng dari ketentuan berlaku. Sehingga mereka terjerat hukum. Seperti mengatur pelaksanaan pembangunan, mengatur pemenang pelelangan dan lain lain. Padahal Tupoksi dewan hanya sebagai legislatif saja atau pembuat perda dan bukan pelaksana kegiatan.

“Jadi berdasarkan Permen baru, pelaksanaan persiapan PON tidak perlu menggunakan Perda, tetapi cukup dengan MoU. Jadi Pemda Papua tidak berat dalam pelaksanaan PON nantinya,” kata Masnur.

Sedangkan ketua KONI Riau, Emrizal Pakis, menjelaskan, pada pelaksanaan PON, bantuan APBN hanya sedikit, yang banyak adalah APBD.

Sebab panitia besar ada di daerah. Sedangkan untuk dana cadangan sebesar Rp500 miliar, sebaiknya mulai dipersiapkan setiap tahun dari sekarang. Supaya tahun 2020 dananya itu cukup.

Sebab jika dipersiapkan tahun itu juga, maka Pemda akan keteteran. Karena selain fokus kepada pelaksanaan PON, kita juga harus memperhatikan pengembangan pariwisata sehingga dapat menarik wisatawan mengunjungi tempat wisata yang ada,” jelas Emrizal.***(alin)