Pekanbaru(SegmenNews.com)- Provinsi Riau ternyata menolak bantuan untuk pembuatan sekat kanal senilai Rp15 miliar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diperuntukkan untuk mencegah kebakaran lahan dan hutan menghadapi puncak El Nino September-Oktober lalu.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Panitia Khusus Kebakaran Hutan dan Lahan DPRD Riau. Ketua Pansus itu, Muhammad Arpah di Pekanbaru, Jumat, menyampaikan memang ada bantuan tersebut, namun setelah dipelajari secara teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau tidak bisa melaksanakan.
“Itu harus dilakukan dengan waktu sesingkat-singkatnya yakni 40 hari dengan membuat seribu sekat kanal. Setelah dipelajari secara teknis oleh BPBD Riau, tidak mungkin melaksanakan karena persoalan waktu dan payung hukum,” kata Politisi PPP ini.
Dia mengatakan bahwa memang hal itu disayangkan BNPB, namun penolakan itu dikatakannya ada dasarnya. Dia mengatakan bantuan seharusnya agar diikuti dengan menggunakan payung hukum yang jelas shingga bisa digunakan dengan aman.
Jika tidak, lanjut dia, akan menjadi kekhawatiran persoalan hukum meskipun tujuan dan manfaatnya bagus. Namun ketika ditanyakan kenapa provinsi di Kalimantan bisa melakukan, dia mengaku tidak tahu.
“Kita tak tahu kenapa mengapa di Kalimantan terima, apa dasarnya. Kalau ada dasarnya kita siap saja,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger ketika dikonfirmasi menceritakan bahwa awalnya itu adalah tugas pokok dan fungsi Badan Lingkungan Hidup. Makanya, BPBD tidak tidak bisa kita melakukannya.
“Itu cerita lama, sebelum asap kemarin lagi. Itu BLH, tapi pengerjaannya disuruh ke BPBD.Saya tidak berani menggunakan, masa lempar bola ke saya, ya saya tidak mau. Tempatnya mana saya tidak tahu,” jelasnya.
Ketika ditanyakan kenapa yang di Kalimantan bisa melaksanakan, dia menjawab juga tidak tahu akan hal itu.”Kalau itu saya tidak tahu, Urusan orang Kalimantan lah itu,” tambahnya.***(ant/ran)