Kampar(SegmenNews.com)- Hingga hari ini, Senin (7/12/15) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) murni tahun anggaran 2016 Kabupaten kampar, Provinsi Riau belum juga disahkan. Padahal, sudah memasuki akhir tahun. Masyarakat sangat membutuhkan anggaran tersebut untuk peningkatan perekonomian.
Keterlambatan pengesahan anggaran APBD Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015 diduga sarat kepentingan. Terkait persoalan ini, beberapa anggota DPRD Kampar enggan memberikan komentar, bahkan, meminta namanya tidak dipublikasikan.
“Pengesahan anggaran ini harusnya selesai per 30 november 2015 ini, namun hingga hari ini juga belum terealisasi,” cetus anggota Dewan itu.
Tambahnya lagi, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintaha daerah, tentang pemerintahan daerah pasal 321 ayat 2 menyebutkan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelumnya dimulai tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan,
Namun sanksi tersebut tidak berlaku bagi DPRD jika kepala daerah terlambat menyampaikan ranperda kepada DPRD hal ini disebutkan pada pasal 312 ayat 3 yaitu, sanksi sebagai mana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD dari Jadwal yang telah di tetapkan berdasarkan ketentuan peraturann perundang-undangan.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi melalui ketua badan anggaran DPRD Kampar, Ahmad Fikri S,Ag, dari pagi hingga berita ini diterbit, Senin (7/12/15) melalui sambungan selulernya belum bisa dikonfirmasi, apa alasan sehingga pembahasan anggaran Di DPRD kampar belum tuntas hingga memasuki bulan Desember 2015 ini,
Beberapa anggota DPRD lain saat hendak dikonfirmasi hal tersebut enggan memberikan tanggapan.”Silahkan saja melalui ketua konfirmasi hal tersebut elak mr (x) yang juga anggota DPRD kabupaten Kampar, siang tadi di gedung DPRD kabupaten Kampar.
Di tempat terpisah Ibrahim Ali yang juga wakil bupati Kampar menyatakan persoalan keterlambatan pengesahan anggaran APBD murni Kampar tahun 2016 ini mengaku sangat prihatin. “Kita sangat prihatin. Sebenarnya masyarakat akan jadi korban, namun harapan kita persoalan saat ini yang terjadi di kabupaten kampar, semoga saja cepat terselesaikan,” cetusnya.
Padahal dalam surat edaran kemendagri. No. 903/6865/SJ yng di keluarkan tanggal 24 november tahun 2014 lalu, dalam surat edaran tersebut, mendagri telah meminta kepada kepala daerah untuk mempercepat penyelesaian Ranperda APBD 2016.
Namun keterlambatan pembahasan anggaran di kabupaten kampar hingga hari ini, ketua badan anggaran kabupaten kampar belum bisa di konfirmasi hingga berita ini di terbitkan.***(ali)