Jaksa Tetapkan Kades dan Kabid Tersangka Korupsi Cetak Sawah

Jaksa Tetapkan Kades dan Kabid  Tersangka Korupsi Cetak Sawah
Jaksa Tetapkan Kades dan Kabid Tersangka Korupsi Cetak Sawah

Siak(SegmenNews.com)-  Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak, Provinsi Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi cetak sawah senilai Rp1,7 miliar dianggarkan melalui dana APBN 2012.

Dua orang tersebut inisial AA merupakan Kepala Desa Muara Bungkal, kecamatan sei mandau dan Kepala Bidang Tata Penyuluhan pada Badan Penyuluh Siak, SA.

“Ya, kita telah menetapkan dua orang tersangka. Saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Kajari Siak,  Zainul Arifin, Kamis (10/12/15).

Dijelaskan Kajari, dugaan korupsi tersebut pada 2012 dianggarkan dalam APBN di Kementerian Pertanian RI, untuk mencetak atau membuat sawah baru di Desa Muara Bungkal, Sei Apit. Dalam RAB, lahannya seluas 170 hektar (Ha).

Akan tetapi luas lahan yang disediakan tidak sesuai, begitu juga pekerjaan cetak sawah tersebut. Tidak ada juga pembuatan irigasi untuk lahan sawah dan juga pembelian handtraktor‎ sesuai di dalam RAB.

Lanjutnya, akibat tindak pidana korupsi, negara dirugikan sekitar Rp 400 juta.***(rinto)