
Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- Masih ingat kasus pembacokan yang terjadi d Jalan Koridor Langgam, Km 1, Pangkalan Kerinci, sepekan lalu. Yang membuat Muhammad Umbri Parangin-Angin (38) mengalami luka bacok dibagian paha, punggung dan kaki, dan lawannya Ari Anggoro (30) dua jarinya putus dan berserakan di jalan.
Akhirnya terkuak, setelah polisi berhasil meringkus Ramadani alias Ary alias Lombok (30) rekan tersangka Ari yang mengalami luka bacok di tangan kiri hingga jari tengah dan telunjuk putus.
Kini Ramadani dan Ari telah ditahan Polsek Pangkalan Kerinci, setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembacokan terhadap Muhammad Umbri Parangin-Angin yang kini masih harus di rawat inaf di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
Kapolres Pelalwan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MHum, melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Razif SH, didampingi Panit I Sat Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Iptu Nazaruddin, mengungkapkan bahwa kasus pembacokan itu bermotifkan dendam.
Setelah korban terlibat selisih paham dengan pelaku yang kebetulan sama-sama minum di salah satu warung di Km 1 tersebut. Maka Ramadani dan Ari menyimpan dendam pada korban, ketika dicari akhirnya bertemu di Jalan Koridor Langgam saat mengendarai sepeda motor.
Kedua pelaku yang telah mempersenjatai dirinya dengan celurit dan pisau langsung memepet motor korban hingga terjatuh. Ketika korban terjatuh bersama motornya langsung diserang oleh pelaku. Mendapat serangan korban berusaha melakukan perlawanan.
Mendapat perlawanan, Ramadani mengeluarkan celurit yang telah dibawa, begitu juga Ari menikam dengan pisau. Dengan berbekal ilmu bela diri korban terus menghindar. Tapi entah bagaimana saat korban yang telah terluka dibacok dengan celurit, rekan pelaku yakni Ari ikut terluka bahkan jari tanganya putus ditebas celurit.
Kepada polisi Ari mengaku jarinya ikut putus ditebas, saat memegang korban tiba-tiba temannya Ramadani membacok korban tak melihat di kegelapan malam. Hingga dua jarinya ikut putus saat terlibat pembacokan terjadi, Sabtu (5/12) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Namun usai membacok korban, Ramadani langsung kabur, sedangkan dirinya yang mengalami jari putus segera di larikan ke rumah sakit. Tanpa sempat memungut jari-jarinya yang berserakan di jalan. Bahkan tangan kanannya juga ikut luka robek akibat pisau yang digunakan berusaha di berut korban.
Atas kejadian itu Tim Sat Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci langsung bergerak memburu tersangka Ramadani. Dibawa pimpinan Panit II Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Iptu Nazaruddin mengejar pelaku yang sempat terhendus di Pekanbaru dan kabur ke Kubang.

Setelah sempat terlunta-lunta dan tidur di emperan toko, pelaku yang mengetahui di kejar-kejar polisi kembali kabur ke daerah Perawang. Usai sepekan melarikan diri Ramadani merasa aman dan kembali ke Pangkalan Kerinci. Mengetahui buruannya pulang, langsung di ringkus saat berada di Jalan sakura, Pangkalan Kerinci.
Tanpa perlawanan berarti, tersangka Ramadani berhasil digiring ke Mapolsek, dari hasil pemeriksaan kalau aksi pembacokan itu dilakukan bersama dengan temannya Ari. Kemudian polisi menjemput Ari yang kondisi tanganya sudah membaik usai di rawat di RS Efarina Pangkalan Kerinci.
Dengan tangan dibalut perban, Ari digiring ke Mapolsek, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Usai diperiksa, keduanya di jebloskan ke dalam sel, dengan di jerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Selain kita telah menahan dua tersangka, juga mengamankan barang bukti dua senjata tajam jenis celurit dan pisau, serta satu sepeda motor milik pelaku,” tambah Kapolsek.***(Arifin)