Pemkab-DPRD Sepakati 19 Prolegda Pelalawan Tahun 2016

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- Sebanyak 19 rancangan peraturan daerah (Ranperda) ditargetkan akan dibahas bersama antara DPRD kabupaten Pelalawan dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan ditahun 2016. Rencana tersebut tertuang dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016. Dimana DPRD Kabupaten Pelalawan bersama Pemkab Pelalawan menyepakati Prolegda tahun 2016 yang digelar dalam rapat paripurna penetapan Prolegda 2016, Senin (14/12) malam di gedung DPRD kabupaten Pelalawan.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Pelalawan Nasaruddin SH didampingi Wakil Ketua I DPRD Pelalawan Suprianto SP, dihadiri Bupati Pelalawan HM Harris, Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Drs H Tengku Mukhlis MSi dan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Pelalawan.

Dalam sambutannya, Bupati Pelalawan HM Harris mengatakan, bahwa dasar penetapan Prolegda kabupaten Pelalawan tahun 2016 ini, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diatur juga Prolegda.

” Sedangkan ke-19 Prolegda Pelalawan tersebut terdiri dari 18 Prolegda berasal dari Pemkab Pelalawan dan satu Prolegda merupakan inisiatif DPRD kabupaten Pelalawan,” terangnya.

Dijelaskan mantan Ketua DPRD Pelalawan dua periode ini, bahwa Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Dan untuk menyepakati ke-19 Prolegda Pelalawan tersebut, Pemkab Pelalawan yang dikoordinir Bagian Hukum, sebelumnya telah menyurati pimpinan SKPD Pelalawan untuk merancang Perda masing-masing.

” Jadi, mengingat Perda sedemikian penting dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah (Otda) Pelalawan, maka penyusunannya perlu diprogramkan, agar berbagai perangkat hukum diperlukan dalam penyelenggaraan Otda dapat dibentuk secara sistematis, terarah, dan terencana berdasarkan skala prioritas yang jelas,” paparnya.

Diungkapkan mantan Ketua Adeksi ini, bahwa keberadaan Prolegda tersebut sangatlah penting di Kabupaten Pelalawan. Dan hal ini bertujuan menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.

” Adapun 18 Prolegda yang berasal dari Pemkab Pelalawan yakni Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang pemakaian busana melayu dilingkungan Pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan badan usaha lainnya, Ranperda tentang pengelolaan sumber daya air, Ranperda tentang pembangunan dan pengelolaan kawasan Teknopolitan, Ranperda tentang rambu-rambu lalu lintas, Ranperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin, Ranperda tentang bantuan transportasi lokal jemaah calon haji kabupaten Pelalawan, Ranperda tentang Magrib Mengaji, Ranperda tentang pembentukan organisasi daerah, Ranperdan tentang kelembagaan adat, Ranperda pemekaran kecamatan, Ranperda pemekaran desa dan kelurahan, Ranperda penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Ranperda bangunan gedung, Raperda pendidikan Diniyah Takmaliyah Awaliyah, Ranperda pelayanan non perizinan, Ranperda penyelenggaraan perizinan dan Ranperda pendirian perusahaan umum daerah air minum kabupaten Pelalawan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin SH menambahkan, bahwa dari 16 Prolegda Pelalawan 2016 tersebut, DPRD Kabupaten Pelalawan mengusulkan inisiatif sebanyak satu Prolegda.

” Sedangkan satu inisiatif Prolegda tersebut yakni Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Coorporate social responsbility (CSR) perusahaan. Untuk itu, dengan adanya kesepakatan 19 Prolgda dalam pelaksaan sidang Paripurna ini, maka kita harap pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2016 mendatang dapat berjalan secara maksimal,” tutupnya.***(fin)