Ungguli Pilkada, Harris-Zardewan Siap Hadapi Gugatan ZA di MK

Ungguli Pilkada, Harris-Zardewan Siap Hadapi Gugatan ZA di MK
Ungguli Pilkada, Harris-Zardewan Siap Hadapi Gugatan ZA di MK

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- Hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Kabupaten Pelalawan, Pansangan calon (Paslon) urut 1 HM Harris-Zardewan (Haza) unggul sebanyak 1.538 suara dari paslon nomor 2 Zukri-Anas Badrun (ZA), Rabu (16/12) lalu.

Namun tim ZA tidak begitu saja menerima, karena menilai banyak kecurangan hingga Kamis (17/12) paslon urut 2 resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Menyikapi gugatan itu calon Bupati Petahana HM Harris, mengungkapkan pihaknya siap menghadapi gugatan dari tim Zukri-Anas ke MK. Dengan berbagai langkah sudah diformulasikan untuk mempertahankan kemenangan. Seperti penunjukan kuasa hukum dari kantor Yusril Izha Mahendra.

“Kita sudah lama mempersiapkan. Baik menghadapi gugatan ataupun akan menggugat. Semua kebutuhan telah kita lengkapi,” kata Harris.

Secara rinci dijelaskan Harris, seluruh bukti-bukti pembanding dan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang gugatan Pilkada di MK. Bahkan tim paslon nomor 1 ini juga memiliki bukti kuat terkait money politic atau politik uang yang dilakukan oleh tim nomor 2. Selain itu, adanya pembagian Mukena yang tertangkap tangan dari tim ZA.

“Walau silisih satu suara pun, akan kita perjuangkan. Semuanya sudah kita persiapkan dan tinggal menunggu tanggal mainnya saja,” tegasnya.

Lanjut Harris, bahwa dirinya tidak lupa mengucapan terima kasih atas kerja keras tim, partai pendukung dan pengusung, serta masyarakat kabupaten Pelalawan, “Ini merupakan kemenangan rakyat Pelalawan. Bukan kemenangan Harris dan Zardewan juga bukan kemenangan tim. Dengan hasil pleno KPU kita unggul. Artinya, masyarakat masih mempercayai saya untuk melanjutkan, program pemerintah daerah yang sudah dirintis pada periode sebelumnya,” sampainya.

Sementara hasil Pleno KPU Pelalawan umumkan Paslon  urut 1 HAZA, memenangkan Pilkada Pelalawan 2015, dari rivalnya calon nomor urut 2, ZA dengan selisih suara, 1.538 atau 1,14 persen. Dimana paslon nomor urut 1 memperoleh dengan total 68.618 suara atau 50,57 persen dari total angka pemilih. Sementara paslon nomor urut 2 dengan total 67.080 suara atau 49,43 persen dari total jumlah pemilih yang memberikan hak suara yakni 135.698 pemilih.

Demikian ditegaskan Ketua KPU Pelalawan Nasarudin SH MH, kepada media usai memimpin rapat pleno tersebut. “Kalau ada para pihak, tidak terima hasil pleno KPU, ada wadahnya untuk menyalurkan, seperti menggugat ke MK dengan tenggang waktu 3 kali 24 jam. Jika ada gugatan penetapan calon bupati dan wakil bupati dijadwalkan 20 Desember kita undur bulan Februari 2016 mendatang, setelah ada keputusan dari MK,” kata Ketua KPU.***(fin)