Sopir Truk Tipu Suplayer Sawit di Pangkalan Kuras Rp 36 juta

Int
Int

Sorek(SegmenNews.com)- IS (30) seorang sopir truk pengangkut tandan buah sawit (TBS) harus berurusan dengan polisi. Karena telah menipu Tutik Wahuni (36) suplayer sawit di Jalan Lintas Timur, kelurahan Sorek Satu, kecamatan Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Saat ini tersangka mendekam dibalik jeruji sel Polsek Pangkalan Kuras.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MHum melalui Paur Humas Ipda M Sijabat SH, Minggu (27/12/15) kemarin membenarkan adanya penangkapan tersangka penipuan penjualan TBS tersebut.

”Kini pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut, sementara kasusnya masih dikembangkan untuk mencari rekan tersangka yang diduga sebagai otak pelaku penipuan,” ujar Paur Humas.

Perbuatan tak terpuji terdebut terjadi saat tersangka mendatangi rumah korban, Kamis (24/12) sekitar pukul 18.10 WIB, dengan membawa tiga lembar Surat Penjualan Buah (SPB) atas nama Sujono dan tiga lembar bukti timbangan pabrik buah sawit dari PT Makmur Andalan Sawit (MAS).

Karena mengira IS telah mengantar buah sawit ke pabrik dengan bukti SPB dan tiket timbangan.

Lalu korban selaku suplayer buah sawit, membayar hasil penjualan kepada IS yang telah mengantar TBS ke PT MAS tersebut.

Namun selang sehari kemudian, tepatnya Jumat (25/12) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, suami korban membawa SPB dan tiket timbangan ke PT MAS untuk memastikan apa sawit yang telah dibayarkan kepada IS, sudah diterima pihak perusahaan.

Tapi diluar dugaan ternyata pihak perusahaan tidak ada menerima buah sawit dari bukti SPB dan tiket yang dibawa tersebut.

Mendapat jawaban dari pihak perusahana sang suami segera memberitahukan pada istrinya, kalau telah ditipu oleh IS.

Korban yang merasa telah dirigukan sebesar Rp36 juta lebih tidak terima, akhirnya memutuskan melapor ke Polsek Pangkalan Kuras. Mendapat laporan penipuan itu, kemudian Tim Sat Reskrim Polsek Pangkalan Kuras dibawa pimpinan Ipda Rony SH bersama anggotanya turun menangkap pelaku di Sorek, Sabtu (26/12) lalu.***(fin)