Tewaskan 3 Orang, Sopir Truk Terancam 15 Tahun

Kepolisian saat menjenguk korban di rumah sakit
Kepolisian saat menjenguk korban di rumah sakit

Pelalawan(SegmenNews.com)- Polres Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menggelar rekonstruksi kecelakaan yang menewaskan tiga orang sekaligus, di Tempat Kejadian Perkara di Jalan Lintas Timur, Km 50, desa Kiyap Jaya, kecamatan Bandar Sekijang, Selasa (29/12/15) siang lalu.

Reka ulang itu langsung dipimpin Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Rachmad C Yusuf SIK didampingi Kanit Laka Ipda Edy Haryanto dengan membawa langsung sopir truk Jupperlin Sihombing (37) untuk memperagakan bagaimana kecelakaan terjadi ketika membawa truk pengangkut kayu milik PT RAPP tersebut.

Satu persatu adegan dilakukan, hingga menabrak mobil Kijang Super BM 1863 QR yang membawa enam orang penumpang di dalamnya. Bukan saja mobil remuk ditabrak dari samping kanan juga sempat terseret sekitar lima meter hingga ke pinggir jalan nasional.

”Dari hasil reka ulang dan pemeriksaan saksi, sopir truk telah kita tetapkan sebagai terduga tersangka, dengan di jerat pasal 310 ayat 2,3 dan 4 UU Lalulintas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kasat Lantas AKP Rachmad C Yusuf mewakili Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MHum, Rabu (30/12).

Untuk kronoligis kecelakaan yang menewaskan 3 orang itu baca disini>>>.***(Arifin)