Pelalawan(SegmenNews.com)- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau masih menunggu hasil sampel air sungai Kerumutan yang dikirimkan ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Riau di Pekanbaru.
Menurut, Kepala BLH Pelalawan, Syamsul Anwar SH,MH, Senin (4/1/16). Paling cepat hasil pemeriksaan laboratorium seminggu paling lambat 10 hari atau 14 hari kerja.
BLH Pelalawan mengirimkan 5 sampel air sungai yang diduga dicemari oleh limbah pabrik perusahaan Makmur Andalan Sawit (PT.MAS) menyebabkan ikan mati.
“Kita masih menunggu hasil laboratorium kadar air. Jika hasil laboratorium sudah keluar baru dapat kita pastikan, apakah parameter limbah berada diatas atau dibawah ambang batas baku mutu sebagaimana peraturan berlaku,” jelasnya.
Jika ternyata limbah berada di atas baku mutu tentu sudah menyalahi aturan. Sanksi akan diberlakukan bagi perusahaan, apalagi pencemaran sungai memang benar-benar diakibatkan oleh limbah. Selain dilakukan perbaikan juga bisa diminta untuk dilakukan restocking ikan di sungai Kerumutan.
Disinggung soal sanksi terberat berupa pembekuan izin, Syamsul menyebutkan banyak hal yang harus dikaji jika sanksi berupa pembekuan izin.
Seperti diketahui sebelumnya, masyarakat menemukan ribuan ikan mati di sungai kerumutan, Kamis (31/12/15) lalu.
Beberapa jenis ikan yang menggelepar keracunan adalah ikan lele, sabaan ikan kuning, ikan tunggik, toman padi atau gabus, dan ikan bade (badar) dan lainnya.***(fin)