
Rokan Hulu(SegmenNews.com)-Wakil Bupati Rokan Hulu, Provinsi Riau, Hafith Syukri dinilai mengabaikan tugasnya sebagai abdi Negara. Pasalnya, sejak usai Pilkada tanggal 9 Desember 2015 hingga kini tak pernah ngantor.
Hal itu disampaikan oleh, Ketua GWI Rohul, F. Waruhu, Ketua Awi Rohul, Rian Alfian, Sekjen Laskar Anti Korupsi Pejuang (LAKP) 45 Rohul, E. Rambe, Sekretaris Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Korupsi (LPP-Tipikor), Mintarija, Tokoh Muda Rohul, Hendri H, Mantan Ketua KNPI Rohul Hardizon, Koordinator BARA API Provinsi Riau, Miswan, Sabtu (9/1/16).
Tindakan Hafith Syukri yang masih menjabat Wakil Bupati itu tentunya memberikan contoh yang tidak baik kepada pejabat lainnya terkait kedisiplinan. Untuk itu dalam waktu dekat para aktivis di Rokan Hulu berencana melakukan unjukrasa di taman kota PasirPangaraian.
“Kami akan aksi di taman kota Pasir Pangaraian. Menyuarakan agar Hafith Syukri mundur dari jabatannya, sebab dia telah melalaikan tugasnya sebagai abdi negara. Buktinya pasca kalah karena selisih suara, pejabat yang satu ini tidak pernah lagi masuk kantor,” tegas, Rian Alfian yang diperkuat oleh rekan rekannya.
Ketua AWI Rohul ini menyebutkan, bahwa tindakan Hafith sudah jelas tidak sesuai lagi dengan sumpah jabatannya semasa dilantik dahulu
Disamping itu, kata Hardizon, pada Jumat 8 Januari 2016 lalu, berdasarkan pidato Kepala Dinas Bina Marga dan Pengaraian (BMP) Rohul, Harisman, pada pukul 08.00 wib, apel pagi. Disebutkan, sesuai dengan intruksi Bupati Rohul, eselon II agar ikut ke Jakarta tanggal 11 Januari 2016 untuk menghadiri sidang di MKRI.
“Beginikah mental-mental pejabat di bawah kepemimpinan Achmad, masa untuk kepentingan Pilkada ini, mereka harus meninggalkan pelayanan terhadap masyarakat termasuk Wabup Rohul Hafith Syukri yang meninggal kerja,” tegasnya.
Dia meminta kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yudi Krisnandi supaya memberikan sanksi tegas kepada pejabat-pejabat dan pegawai Pemkab Rohul, jika hadir di Jakarta saat MK RI pilkada Rohul.
“Yang bersengketa pada Pilkada 9 Desember 2015 antara Paslon Nomor 1 dengan KPU. Kenapa Kepala Dinas, badan dan kantor danvpejabat lainnya di bawa-bawa untuk menghadiri persidangan Pilkada Rohul di MK,” kesal mantan ketua KNPI Rohul ini.***(Fitri)