Jakarta(SegmenNews.com)- Sebanyak sembilan kapal perikanan eks asing asal Tiongkok dengan bobot mati rata-rata 300 gros ton (gt) dilarikan oleh sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Tiongkok dari Pelabuhan Pomako, Timika, Papua Mutiara pada tanggal 30 Desember 2015.
Kaburnya sembilan kapal tersebut membuat geram Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dengan tegas dia mengatakan pemerintah melalui Satgas 115 akan mengusut tuntas kasus larinya kesembilan kapal tersebut.
“Berdasarkan hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Ilegal, Unrepolted and Unregulated Fishing (IUUF), kesembilan kapal tersebut ditemukan melakukan pelanggaran hukum,” sebut Susi di kantornya, Senin (11/1/2016).
Susi menyebutkan, ada sembilan pelanggaran yang dilakukan, termasuk memperkerjakan ABK asing, berbendera ganda (double flagging), dan izinnya yang sudah expired.
“Yang dilakukan ABK China ini sangat enggak pantas dan enggak hormati tata hukum di negara kita, sangat enggak baik,” sebutnya.
Susi menyebutkan, hasil Anev menyimpulkan bahwa seluruh kapal Izinnya tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat diajukan izin baru. Selain itu Kesembilan kapal tersebut berlayar pada tanggal 30 Desember 2015 tanpa dilengkapi dengan Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).***
Red: hasran
Sumber: okezone.com