Sorek(SegmenNews.com)- Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kuras berhasil meringkus dua pelaku penipuan
suplayer sawit berinisial Ar (38) di kecamatan Pelepat Hilir, kabupaten Muaro Bungo, Jambi, dan rekannya No (30) di desa Lubuk Ogung, kecamatan Bandar Sekijang, Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MHum melalui Paur Humas Ipda M Sijabat SH, Rabu (13/1/16) membenarkan penangkapan kembali tiga pelaku penipuan jual beli buah sawit tersebut. “Kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras, dan kasusnya masih di kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya,” ujar paur Humas.
Penangkapan dua pelaku itu dari hasil pengembangan penangkapan tersangka Is (30) pada Sabtu (26/12) silam, yang melakukan penipuan terhadap Tutik Wahuni (36) suplayer sawit di Jalan Lintas Timur, kelurahan Sorek Satu, kecamatan Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan.
Dalam modus penipuan pelaku menyerahkan tiga lembar Surat Penjualan Buah (SPB) dan disertai bukti timbangan pabrik buah sawit dari PT Makmur Andalan Sawit (MAS). Namun sawit tidak ada di antar ke pabrik sedangkan SPB diduga dipalsukan agar bisa dicarikan.
Maka Is datang langsung di bayar oleh korban sebesar Rp36 juta lebih. Tapi setelah di cek ternyata sawit tidak ada di pasok ke PT MAS. Hingga kasus penipuan itu terungkap, setelah suami dari Tutik melakukan pengecekan ke PT MAS. Pihak PT MAS mengatakan pihak perusahaan tidak ada menerima buah sawit dari bukti SPB dan tiket yang dibawa tersebut.
Berangkat dari laporan korban, akhirnya Is berhasil ditangkap, sedangkan beberapa rekannya berhasil kabur. Kemudian tim gabungan kepolisian dibawa pimpinan Kanit Buser Polres Pelalawan, Iptu Yoyok dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Rony MS SH memburu kawanan penipuan suplyaer sawit itu.
Hingga terhendus dua pelaku kabur ke arah Muaro Bungo, dan satu pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di Pelepat Hilir. Sedangkan rekannya Ai berhasil melarikan diri, sebelum polisi datang. Tanpa perlawana berarti Ar digiring ke Mapolsek Pangkalan Kuras.
Kepada polisi, tersangka Ar bukan saja terlibat bersama dengan Is yang pertama ditangkap dan Ai (DPO) tapi juga aksi mereka dibantu oleh No yang tinggal di desa Lubuk Ogung. Kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan No berhasil diciduk saat berada di PT GPSI desa Lubuk Ogung.***(fin)