Divonis 3 tahun, Terdakwa Maki Hakim PN Pelalawan, Jaksa Meradang

Terdakwa saat digiring keluar ruang sidang
Terdakwa saat digiring keluar ruang sidang

Pelalawan(SegmenNews.com)- Terdakwa kasusu pengeroyokan, Reno alias Arif (23) memaki hakim dengan kata ‘Pan**k’ setelah tidak terima divonis 3 tahun penjara dalam kasus penganiayaan.

Peristiwa itu terjadi, Rabu (13/1) sore kemarin di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, ketika Reno dihadirkan di kursi pesakitan untuk mendegarkan putusan hakim yang diketuai oleh Bangun Sagita Rembey SH MH dan didampingi dua hakim anggota lainnya.

Namun saat pembacaan vonis oleh hakim, dan saat terdakwa diminta tanggapan, bukan mengajukan banding atau pikir-pikir malah melontarkan kata-kata makian. Mendegar ucapan tersebut, Jaksa penuntu Umum (JPU) Doli Novaisal SH langsung membentak terdakwa dan bangkit dari tempat duduk.

“Terdakwa mencarutya, kalau tidak terima silahkan banding. Jangan memaki-maki di ruang sidang,” ucap JPU Doli sambil menghampiri terdakwa.

Maka sidang yang awalnya tenang tiba-tiba berubah gaduh, hingga petugas Kejaksaan yang melakukan pengawalan besama pihak kepolisian langsung mengamankan terdawa dan memborgol kedua tanganya. Dengan pengawalan ketat terdakwa yang membuat onar dalam ruang sidang di giring kembali ke ruang sidang usai pembacaan vonis tersebut.

JPU Doli Novaisal usai persidangan mengungkapkan, bahwa terdakwa yang terlibat kasus 170 KUHP tentang pengeroyokan tidak terima divonis hakim 3 tahun. Maka langsung emosi dan memaki-maki di ruang persidangan.

“Terdakwa divonis 3 tahun penjara sama dengan tuntutan hukuman yang kita jatuhkan pada persidangan sebelum. Karena pertimbangan terdakwa mantan napi,” tegas Doli.

Sementara terdakwa yang merupakan mantan napi baru bebas awal tahun 2015 lalu, setelah divonis satu tahun lebih dalam kasus pencurian dengan kekerasan (perampasan) perhiasan milik tantenya Siti Jamiah (51) di Dusun Telayap, desa Pangkalan Tempoi, kecamatan Kerumutan tahun pada bulan Maret 2014 silam.

Kini terdakwa harus kembali menjalani sisa masa hukuman di Lapas Pekanbaru, atas vonis tiga tahun oleh majelis Hakim. Dengan raut wajah memerah dan sorotan mata tajam digiring masuk ke dalam sel, dengan kondisi kedua tangan di borgol.***(Fin)