Rokan Hulu(segmenNews.com)– Sudah beberapa tahun terakhir kekurangan Hakim dan Pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau belum juga teratasi. Akibatnya, proses sidang tidak maksimal. Bahkan tak jarang sidang dilakukan hingga jelang magrib.
Dikatakan, Humas PN, Binsar Samosir, Selasa (19/1/16), kekurangan majelis hakim dan pegawai tersebut diakibatkan tidak adanya penerimaan hakim dan pegawai oleh Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2011 sampai 2015.
Lanjutnya, saat ini PN Rokan Hulu hanya memiliki lima majelis hakim yakni, ketua PN merangkap jadi hakim ketua, wakil ketua PN merangkap hakim dan tiga orang lagi sebagai hakim anggota. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honor dalam membantu proses berkas persidangan para terdakwa juga masih kekurangan.
“Untuk memaksimalkan pelayanan terutama dalam pelaksanaan persidangan di PN Rokan Hulu harus mempunyai tiga majelis hakim, dimana dalam satu majelis terdiri dari tiga hakim satu ketua hakim dan dua lagi sebagai hakim anggota,” ungkapnya.
Dia berharap MA bisa merekrut penerimaan hakim, sehingga seluruh pengadilan yang berada di seluruh Kabupaten tidak kekurangan hakim.***(man)