MK Tolak Gugatan Paslon 2, Syamsuar-Alfedri Menunggu Dilantik

ketua KPUD Agus Salim
ketua KPUD Agus Salim

Siak(SegmenNews.com)- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan Pilkada Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Suhartono-Syahrul pada Senin (18/1/16)  kemarin. Syamsuar-Alfedri aman menjadi Bupati dan wakil Bupati periode 2016-1021.

Ketetapan penolakan MK tersebut disampaikan oleh ketua KPUD Agus Salim dan didampingi para komisioner dihadapan perwakilan Forkopimda Siak, serta tim masing-masing paslon, Selasa (19/1/16) di ruang aula kantor KPUD Siak .

Berdasarkan keputusan MK tersebut, maka KPUD Siak menetapkan sesuai surat keputusan nomor 03/Kpts/KPU Kab 004.435212/1/2016, tentang penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Syamsuar dan Alfedri nomor urut 1.

Dalam pleno tersebut ditetapkan paslon nomor urut 1 Syamsuar-Alfedri, memperoleh suara terbanyak yakni 98.826 suara sah.

“Saat ini, kita telah menetapkan paslon nomor urut 1 Syamsuar dan Alfedri sebagai paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Siak periode 2016 hingga 2021 nanti,” ujar Agus Salim.

Selain itu, Agus Salim mengatakan bahwa hasil rapat Pleno yakni penetapan paslon terpilih tersebut akan di serahkan ke DPRD Siak untuk diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Riau.

Dan mengenai pelantikan, Agus Salim mengatakan tergantung Surat Keputusan (SK) Kemendagri, dan menyangkut pelaksanaan pelantikan apakah serentak atau tidak.

“Tugas kita KPU hingga penetapan paslon terpilih, mengenai pelantikan nanti urusan pemerintah, kapan Kemendagri mengeluarkan SK untuk pelantikan,” tambah Agus.***(rinto)