Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, nomor urut 1, Hafith–Nasrul, dalam sidang MK, Selasa (26/1/16) pada pukul 14.00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Tim Sukses nomor urut 2 Suparman-Sukiman, Ical. Beradasarkan sidang di MK, penolakan gugatan Hafith-Nasrul karena selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait tidak memenuhi syarat, ambang batas persentase, yakni 1.5 persen. Sedangkan selisih suara hasil Pemilukada Rohul melebihi 1,5 persen.
Dalam pasal 6 ayat (2) peraturan MK no. 1-5/2015/ diatur mengenai persentase yang harus dipenuhi dengan mendasarkan jumlah penduduk pada kabupaten, kota yang menggelar Pilkada.
Untuk kabupaten, kota yang memiliki penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, maka persentase yang harus dipenuhi maksimal 2 persen. Untuk wilayah yang penduduknya lebih dari 250.000 jiwa, selisih suara harus 1,5 persen.
Sedangkan kabupaten yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 jiwa, selisih suara cukup 1 persen saja. Untuk Kabupaten Rokan Hulu, termasuk kategori penduduk diatas 250 ribu jiwa, yang berarti selisih 1,5 persen.
Sedangkan hasil Pemilukada Rohul, sesuai pleno KPU, perolehan suara pasangan Suparman – Sukiman dari pasangan Hafith-Nasrul, selisih suara melebihi 1,5 persen.
Dengan alasan inilah, MK menolak gugatan pasangan Hafith-Nasrul. Sebelumnya, PHPkada Kabupaten Rokan Hulu diproses MK dengan nomor Perkara : 106/PHP.BUP-XIV/2016.
Setelah MK menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1, Hafith Syukri-Nasrul Hadi. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu menjadwalkan untuk Pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Rohul yakni, Suparman-Sukiman akan dilaksanakan besok, Rabu (27/1/16) disalah satu hotel di PasirPangaraian.***(Fitri)