Rohil(SegmenNews.com)- Bupati Rokan Hilir, Riau, H Suyatno Kamis pagi (28/1/2016) membuka secara resmi kegiatan penyuluhan hukum serentak di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Bagansiapiapi. Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh indonesia yang ditaja oleh Kemenkumham RI.
Penyuluhan hukum yang mengambil tema “bantuan hukum gratis sesuai undang undang no 16 tahun 2016 dan membangun masyarakat yang cerdas hukum“ bertujuan terselenggaranya penyuluhan hukum secara serentak melalui pendidikan hukum kepada masyarakat sesuai dengan hak asasi kementerian hukum dan ham dan menjadikan hukum sebagai energi yang mampu menjadi pendorong dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Dalam sambutan menteri hukum dan ham yang dibacakan oleh Bupati Rohil H Suyatno menyampaikan, produk hukum yang dihasilkan harus dapat diterima difahami dan dijalani secara benar oleh seluruh lapisan masyarakat indonesia maupun masyarakat internasional.
Tak hanya itu fungsi fungsi hukum yang bertujuan memelihara kepentingan umum dalam masyarakat menjaga hak hak manusia mewujudkan keadilan dalam hidup bersama, juga harus menurunkan dan dibudidayakan serta disosialisasikan.
Suyatno berharap, dengan adanya penyuluhan hukum yang digelar secara serentak tersebut mampu memberikan pemahaman dan pengertian hukum kepada masyarakat Rohil.
Sementara itu Kepala Rutan Cabang Bagansiapiapi Edy Muliyono mengatakan, untuk perserta penyuluhan hukum berasal dari Pemerintah Daerah, LBH, siswa SMA, Ormas serta warga binaan, sedangkan nara sumber berasal dari kabag hokum, Kepala Imigrasi, LBH serta pihak rutan, kegiatan berlangsung selama satu hari.
Diakhir acara, Kepala Rutan Cabang Bagansiapiapi memasang topi pengayoman kepada Bupati Rokan Hilir yang didampingi Kepala Imigrasi dan Kabag Hukum Setdakab Rohil.***(advertorial/Chandra)