Akhirnya, Konflik Lahan Lanud Pekanbaru vs Warga Temui Titik Terang

Akhirnya, Konflik Lahan Lanud vs Warga Temui Titik Terang
Akhirnya, Konflik Lahan Lanud vs Warga Temui Titik Terang

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Setelah sekian lama terjadi konflik lahan antara masyarakat Sidomulyo Timur dengan pihak Lanud Roesmin Noerjadin. Akhirnya
permasalahan itu sudah mulai menemui titik terang.

Sebab, pihak Lanud akan membayar ganti rugi lahan pencadangan AURI yang diklaim sebagai milik diatas tanah dihuni masyarakat itu.

Meskipun sudah menyanggupi pembayaran ganti rugi lahan yang dimaksud, pihak Lanud masih meminta waktu untuk menghitung total anggaran yang dibutuhkan untuk melunasi ganti rugi lahan tersebut. Pihak Lanud pun meminta bantuan Provinsi dalam hal anggarannya.

“Terkait ganti rugi ini, kita sudah membicarakannya dengan pihak Lanud. Jadi Lanud meminta waktu untuk menghitung anggaran ganti rugi tanah masayarakat itu. Setelah itu baru dibayarkan kepada masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldi Jusman, Minggu (31/1).

Dalam pembayaran ganti rugi, pihak Lanud juga meminta shering anggaran dengan pihak Pemerintah Provinsi Riau. Supaya dapat membantu meringankan beban Lanud dan mempercepat menyelesaikan masalah dengan pihak masyarakat.

Sementara, soal anggaran Provinsi untuk itu, dalam aturannya memang dibolehkan. Bantuan ini termasuk  kategori hibah. Yakni hibah untuk instansi vertikal dan pemerintah daerah. Maka bantuan ini akan segera dibahas di DPRD Riau.

“Diakui belum ada jadwal pasti dalam hal pembayaran ganti rugi lahan ini. Namun pihak Lanud berjanji akan mengusahakan persoalan ganti rugi lahan ini akan selesai di tahun ini juga. Apalagi persoalan ini menyangkut dengan orang banyak,” ujar Noviwaldi.

Sebagaimana yang diketahui, ratusan massa Sidomulyo Timur telah melakukan aksi di Kantor gubernur dan DPRD Riau. Massa meminta gubernur Riau mencabut SK Gubernur Riau Nomor 297/III/2011 tentang lahan pencadangan ‎untuk Lanud Roesmin Noerjadin, Pekanbaru.

Menurut massa, SK tersebut dianggap cacat hukum karena telah disalah gunakan oleh pihak Lanud. Dengan adanya SK itu, bukan berarti memberi kewenangan kepada pihak Lanud dalam menindas hak warga yang sudah puluhan tahun tinggal di sana.‎

Kemudian beberapa hari yang lalu, perwakilan masyarakat sudah mengirimkan surat ke Pemprov Riau agar bisa membentuk tim independen guna menyelesaikan persoalan mereka dengan pihak Lanud.***(hasran)