Ribuan PNS di Riau Tak Miliki Jaminan Kecelakaan Kerja

Ribuan PNS di Riau Tak Miliki Jaminan Kecelakaan Kerja
Ribuan PNS di Riau Tak Miliki Jaminan Kecelakaan Kerja

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Provinsi Riau belum terdaftar mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) di PT.Taspen.

Dari data PT.Taspen Riau, ribuan PNS tersebut berasal dari empat Kabupaten/Kota yakni, Rokan Hulu, Siak, Indragiri Hilir dan Dumai. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah no.70 thn 2015 yakni UU.no.5/2014 pasal 92 PNS diwajibkan mengikuti program JKK dan JKm, agar para PNS memiliki jaminan kecelakaan kerja.

Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Pekanbaru Tamsir, Senin (15/2/16) kepada segmennews.com, sangat menyayangkan, empat pemerintah daerah tersebut tidak mendaftarkan PNS pada program JKK dan JKm Taspen. Sebab jaminan ini sangat dibutuhkan para PNS, dan akan membantu jika mereka mengalami kecelakaan pada jam kerja atau dinas.

Tidak itu saja, jaminan JKK ini juga masih berlaku walaupun PNS sudah pensiun lima tahun kedepan, dengan catatan, jika penyakit didiagnosa akibat hubungan kerja terdahulu. Jaminan JKK dan JKM ini merupakan program baru dari Taspen yang sebelumnya hanya ada jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Sementara itu, lanjut Tamsir, biaya jaminan JKK dan JKm ini ditanggung oleh APBD jika PNS daerah, dan APBN jika PNS pusat.

“Ironis, empat Kabupaten/Kota belum mengikutkan PNS pada JKK dan JKm taspen. Padahal, para PNS sangat membutuhkan jaminan jika mereka mengalami kecelakaan kerja,” disayangkan Tamsir.

Dia berharap, kepada daerah agar segera mendaftarkan PNS pada JKK dan JKm di PT.Taspen. Sebab ini merupakan tanggung jawab daerah kepada pegawainya.***(Heri Suryadi)