BWI Siak Optimalisasikan Penggunaan Tanah Wakaf

BWI Siak Optimalisasikan Tanah Wakaf
BWI Siak Optimalisasikan Tanah Wakaf

Siak(SegmenNews.com)- Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak-Riau, Drs H Alfedri Msi berupaya mengoptimalisasikan tanah wakaf diwilayahnya..

Dikatakan Alfedri saat memberikan arahan nya di Musholla As Somad samping Kantor Bupati Siak dalam pengajian rutin, Jumat (4/3/16) tadi pagi, selama ini banyak tanah wakaf yabg belum terdata.

Untuk itu, dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi tentang peraturan dari pemerintah serta aturan agama islam terhadap tanah yang diwakafkan ini.

“Setelah kita hitung, minimal 30 persen tanah wakaf bisa di produktifkan. Setelah di produktifkan nanti nilai manfaat nya akan di gunakan untuk kegiatan kegiatan islam, pendidikan islam, untuk membantu anak anak yatim, panti asuhan serta memberikan kredit tanpa anggunan secara syariah,” jelas Alfedri.

Dijelaskannya, bahwa wakaf menurut hukum Islam, dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam.

Berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahalanya akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal.

Rukun wakaf ada empat, yaitu Wakif (orang yang berwakaf), Mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf), Mauquf (harta yang diwakafkan), Sighat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya).***(Rinto)