Tersangka Korupsi Bibit Ikan di Rohul Akan Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

Tersangka JH saat ditahan di Lapas pasirPangaraian (SegmenNews.com)
Tersangka JH saat ditahan di Lapas pasirPangaraian (SegmenNews.com)

Rohul(SegmenNews.com)- Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu-Riau, hanya menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit ikan lele dan belut, dari dana hibah APBD Provinsi Riau 2013 sekira Rp 240 juta.

Dua pekan lagi tersangka, JH merupakan warga Luba Hilir Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) pekanbaru, menyusul akan dilimpahkannya perkara oini ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

“Ya, dua pekanlagi kita akan melimpahkan kasus ini ke PN Tipikor Pekanbaru, tersangka akan dipindahkan ke Rutan Pekanbaru, selama proses persidangan,” kata Kepala Kejari Pasirpangaraian Syafiruddin SH,MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pasirpangaraian Nico Fernando akhir pekan kemarin.

Diakuinya, dari hasil penyelidikan terakhir sampai saat ini, kasus korupsi dana Bansos APBD Provinsi Riau ini masih menjerat tersangka tunggal JH,  tidak ditemukan adanya teman atau join tersangka dalam kasus ini. Dalam pengadaan bibit ikan itu, JH berlaku sebagai pelaksana kegiatan.

Selanjutnya kronologis perbuatan tindak pidana korupsi, dan penetapan tersangka ini, Baca selanjutnya>>>>.(Fitri)