Pakde Tewas Ditangan Pemandu Lagu

Pakde Tewas Ditangan Pemandu Lagu

Pelalawan (SegmenNews.com)- M alias Pakde (40) merenggang nyawa dalam perjalanan menuju rumah sakit. Pakde tewas setelah mendapat luka bekas pecahan botol bir yang dilempar oleh pelaku AT (18).

Kejadian berawal pada Jum’at (27/12/19) sekira pukul 01.30 WIB, di warung tuak KM I jalan Langgam, Pangkalan Kerinci, Pelalawan-Riau.

Awalnya korban M niatnya melerai pelaku AT dengan saksi D yang sedang berkelahi di warung tuak tersebut, namun pelaku AT bersikeras. Selanjutnya pelaku AT memecahkan botol minuman kaca yang ada didekatnya.

Setelah dipecahkan oleh pelaku AT, pelaku naik ke atas meja warung itu, lalu mengarahkan pecahan botol minuman tersebut ke arah saksi D.

Bukannya mengenai saksi D, pecahan botol tersebut malah menjadi ajal bagi M alias Pakde karena mengenai leher sebelah kanan korban. Walau sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawa korban tidak tertolong dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir di perjalanan.

Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua didampingi Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi, Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Heryanto membenarkan kejadian tersebut dalam konferensi Persnya kepada awak media, dihalaman Mapolres Pelalawan, Jumat (27/12/19) sore.

“Pelaku AT dan saksi D yang terlibat perkelahian itu sama-sama pemandu lagu di warung tuak tersebut. Motif pelaku berkelahi awalnya cemburu, namun akhirnya terjadilah penganiayaan berat terhadap korban M alias Pakde,” terang Kapolres Hasyim.

Selanjutnya, kata Kapolres Hasyim dari keterangan saksi dan masyarakat pihaknya berhasil mengamankan pelaku AT yang kabur setelah kejadian tersebut.

“Pelaku berhasil kita amankan, 4 jam setelah kejadian dirumah temannya, di Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci,” jelas Kapolres Hasyim.

Dari hasil oleh TKP, sedikitnya polisi menyita barang bukti berupa satu pecahan botol beer angker, sepasang sendal milik korban, baju korban dengan bercak darah.

“Saat ini pelaku AT serta berang bukti diamankan di Mapolres Pelalawan. Terhadap pelaku diancam pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal,” ungkap Kapolres Hasyim.***(Ris)