Pekanbaru(SegmenNews.com)- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan lahan dalam pembangunan pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Mereka adalah mantan Sekda Kepulauan Meranti inisial Z, SI selaku Kepala BPN, MH selaku Kabid di Pemkab Kepulauan Meranti dan AA dari pihak swasta penerima kuasa penjual tanah.
“Ada empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata pelaksana harian Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Rohim kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (14.3/16).
Dijelaskannya, penetapan tersangka sudah dilakukan pada awal Maret 2016 lalu.
Keempat tersangka tersebut sebelumnya pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam dugaan korupsi “Mark up” pada pembebasan lahan itu.
Dijelaskan Rohim, penyidik akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait ditetapkannya empat tersangka tersebut.
Hari ini pihaknya memeriksa tiga saksi untuk keempat tersangka. Ketiganya adalah Yuliarso selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Meranti, Sugeng sebagai perantara pengadaan lahan dan Simin selaku pemilik lahan.
Sebelumnya, dalam proses hukum penyelidikan kasus ini juga dilakukan oleh Polda Riau. Bedanya, penyidik Polda melakukan pengusutan dugaan korupsi pembangunan fisik pelabuhan, sementara Kejaksaan melakukan pengusutan dugaan pengadaan lahan.
Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang agar bertaraf internasional itu dibiayai dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears). Lama pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.***(rn/ant)