![Kasipidsus, Nico Fernando](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2016/03/IMG_20160314_1312461-e1458137473575.jpg)
Rohul(SegmenNews.com)- Setelah mengeksekusi 2 orang terdakwa korupsi pengadaan genset, kali ini Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian-Riau, kembali eksekusi terdakwa kasus korupsi pengadaan kerbau kegiatan di Dinas Peternakan Provinsi Riau, Machmudi.
Dijelaskan Kasi Pidsus, Nico Fernando, Rabu (16/3/16) kepada segmennews.com melalui sambungan telepon, bahwa terdakwa Machmudi dijemput di Lapas Pekanbaru, setelah berkoordinasi dengan terdakwa.
“Ya, terdakwa sudah kita eksekusi dan dititipkan di Lapas Pasir. Dia (terdakwa) dijemput di Lapas Pekanbaru tadi siang, karena sebelumnya sudah ada kordinasi dengan terdakwa, dan dia datang sendiri ke Lapas Pekanbaru,” jelas Nico.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa. Sehingga terdakwa tetap menjalani hukuman kurungan selama 3 tahun, denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan.
Seperti diketahui bahwa terdakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sapi sumber dana hibah Provinsi Riau tahun 2008 lalu, saat itu Machmudi berlaku sepagai PPTK kegiatan.
Diperkirakan, akibat proyek pengadaan kerbau enam tahun lalu tersebut, negara mengalami kerugian sekira Rp 258 juta.
Sebelumnya, jaksa juga sudah mengeksekusi terdakwa lainnya yakni, Megawati, mantan pegawai Dinas Peternakan Provinsi Riau, yang kala itu menjabat Pimpinan Proyek dan PPTK, dari rumahnya di Jakarta sebelum perayaan Natal 25 Desember 2015.***(hasran/P.Siahaan)