Dewan Riau Galang Dukungan Hak Angket

Dewan Riau Galang Dukungan Hak Angket
Dewan Riau Galang Dukungan Hak Angket

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Akibat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah membayarkan hutang eskalasi sebesar Rp460 miliar kepada pihak kontraktor dalam anggaran APBD Perubahan 2015, membuat badan ekskutif dan legislatif memanas.

Sehingga DPRD Riau sekarang sedang menggalang dukungan hak angket untuk melakukan penyelidikkan terhadap kebijakkan Plt Gubernur tersebut

Panitia penggalangan persetujuan melalui pembubuhan tandatangan untuk setuju melakukan hak angket diketuai oleh Asri Ausar, anggota Komisi D dari Fraksi Demokrat.

Beberapa orang sudah menandatangani surat persetujuan itu, diantaranya, anggota komisi D selaku ketua Fraksi
PKB, Abdul Wahid, anggota komisi A, Sugianto dari Fraksi PKB dan lain-lain.

“Syarat hak angket bisa dibentuk Pansus angket minimal ditandatangani 10 orang. Sementara hak angket adalah hak anggota dewan atas ketidak kesetujuannya terhadap kebijakkan Plt Gubernur yang menyebabkan terjadi permasalahan atau merugikan masyarakat,” kata Asri, kepada
wartawan saat meminta tandatangan kepada Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, Kamis (17/3).

Ketua Fraksi PKB, Abdul Wahid yang ada diruang Noviwaldy itu
menjelaskan, hak interpelasi bertujuan untuk mempertanyakan kebijakkan gubernur. Namun kalau hak angket merupakan hak menyelidiki terhadap kebijakkan kepala daerah itu. Kemudian bisa berujung kepada pidana.

Sementara Plt Gubernur telah mengambil kebijakkan bahwa telah membayar hutang eskalasi diluar kesepakatan yang sudah dilakukan antara TAPD sebagai perwakilan Pemprov dan Banggar di DPRD Riau.

Diakui Kepmen dapat mementahkan Perda, sehingga isi Perda bisa dilanggar. Jika ada Kepmen yang memerintahkan pembayaran hutang eskalasi yang tidak disetujui dalam APBDP 2015, tetapi sampai sekarang dewan belum ada melihat Kepmen tersebut.

“Jadi darimana asal uang yang dipakai Plt Gubri untuk membayarkan eskalasi itu tidak diketahui. Maka melalui hak angket nanti, semua permasalahan bisa terang benderang, karena prosesnya menggunakan jalur hukum,” kata Wahid.

Sementara Wakil DPRD Riau, Noviwaldi Jusman mengaku belum mau menandatangani usulan dewan tersebut. Tetapi akan mempelajari dahulu, termasuk aturan-aturan berlaku, supaya hak angket itu tepat sasaran.

Sementara hak angket bisa diambil tanpa harus melakukan hak
interpelasi terlebih dahulu. Sebab dalam aturan memperbolehkan secara berurutan dan boleh langsung menggunakan hak angket secara langsung.

“Jadi saya akan mempelajari dulu tentang syarat dan prosedur hak angket ini. Jika sudah jelas baru saya tandatangani. Tujuannya, supaya saat melakukan hak angket nanti, kita bisa tepat sasaran,” kata Noviwaldi.***(alin)