Soal Korupsi Sisa Kas Daerah Rp2,7 Miliar, Sekretaris Daerah Ini Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Raja Erisman
Raja Erisman

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Raja Erisman, dituntut selama delapan tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sisa kas daerah sebesar Rp2,7 miliar tahun 2011-2012.

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk
membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.388.000.000. Jika tidak dibayarkan setelah perkara memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda milik terdakwa disita untuk negara. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Roy Modino, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko, Senin (21/3/2016).

Kasus ini bermula tahun 2011 hingga 2012, saat Raja Erisman menjabat sebagai Sekdakab Inhu. Dalam pengelolaan uang APBD Kabupaten Inhu tahun 2011 dan 2012, terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp2,7 miliar, yang belum dipertanggungjawabkan Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu ketika itu, Rosdianto.

Saat itu, Raja Erisman memerintahkan kepada Rosdianto untuk menutupi kekurangan dana tersebut dengan dana Uang Persediaan (UP). Selanjutnya, bendahara Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu, Putra Gunawan untuk menarik dana UP tahun 2012 sebesar Rp10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya Raja Erisman diduga menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2Dnya, oleh Kepala Bagian Keuangan, yang saat itu dijabat Hasman Dayat.

Berdasarkan SPM itu, Hasman pun menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp10 miliar tersebut dicairkan. Keterlibatan Raja Erisman, diduga karena menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek adalah pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp2.775.637.880, tertanggal 23 Februari 2012.

Dalam perkara ini sebelumnya telah menjerat mantan Bendahara Setda Inhu, Rosdianto, dan Putra Gunawan. Keduanya telah divonis masing-masing 6 tahun kurungan.(hasran)