Karimun (SegmenNews)–HM Asyura, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau periode 2014-2019, dilengserkan dari kursinya oleh anggota DPRD Karimun, pada sidang Paripurna, Senin (28/3/2016) siang.
Pelengseran ini bermula adanya dukungan Partai Golkar kepada Muhammad Asyura untuk terus menduduki kursi Ketua DPRD Karimun masa jabatan 2014-2019.
Begitu mendengar Partai Golkar mendukung Asyura, DPRD Karimun langsung memberikan reaksi cepat dengan menggelar rapat paripurna, Senin (28/3/2016) sekitar pukul 13.30 WIB.
Hasilnya, DPRD Karimun secara resmi dan kelembagaan memberhentikan Muhammad Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun.
“Berdasarkan rapat sidang paripurna barusan kami gelar, DPRD Karimun secara resmi dan kelembagaan dengan ini memberhentikan Muhammad Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun,” ujar Wakil Ketua II DPRD Karimun, Bakti Lubis, kepada tribunbatam, Senin siang.
Bakti juga mengatakan secepatnya melayangkan surat ke DPD II Partai Golkar Kabupaten Karimun perihal hasil rapat paripurna DPRD Karimun tersebut.
Partai Golkar diberikan waktu maksimal 30 hari untuk memberikan respon.
Paripurna kami gelar, menanggapi hasil sidang secara resmi yang dikeluarkan Badan Kehormatan DPRD Karimun yang kami terima pada 22 Maret lalu. BK memutuskan Asyura untuk diganti. Selain itu juga ada pernyataan mosi tak percaya tujuh dari delapan fraksi di DPRD Karimun, ” kata Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kepulauan Riau.
Tidak tampak Asyura atau lima anggota Fraksi Partai Golkar saat sidang paripurna DPRD Karimun tersebut.
Namun begitu, Bakti memastikan hal tersebut sudah diketahui Asyura dan Fraksi Golkar DPRD Karimun karena sebelum sidang paripurna digelar, dilakukan rapat agenda sidang paripurna di ruang Badan Musyawarah (Banmus) yang dihadiri Asyura dan Fraksi Golkar.
Sidang paripurna itu sendiri digelar secara internal dan tertutup. (tbc)