Terlibat Kasus Korupsi, Dosen Universitas Lancang Kuning “Diseret” ke Pengadilan

Kampus Unilak
Kampus Unilak

Pekanbaru(Segmennews.com)-Dosen Universitas Lancang Kuning, Riau, yang juga Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas tersebut, Erva Yendri, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa korupsi dana penelitian sebesar Rp300 juta

Di hadapan majelis hakim, Rinaldi SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumriadi dan Sepni SH, mengungkapkan dalam dakwaannya, tahun 2014 lalu, Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau (Balitbang) melakukan kerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning, yang dipimpin terdakwa untuk melakukan penelitian dengan sembilan judul.

Total nilai kerjasama tersebut sebesar Rp.5.591.640.705. Namun, terdakwa tidak pernah menyebarluaskan dengan cara diseminarkan di depan mahasiswa dan dosen Unilak. Selain itu, judul penelitian itu juga tidak pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik.

Begitu juga dengan tim pelaksana. Tidak semua berasal dari dosen Unilak. Sehingga dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Penelitian, tanda tangannya dipalsukan serta adanya kwitansi-kwitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi Laporan pertanggungjawaban Penggunaan dana tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.(hasran)