Rohul(SegmenNews.com)- Kabar gembira bagi yang belum sempat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tak akan dikenakan denda.
Pasalnya, batas akhir pelaporan SPT pajak tahunan orang pribadi, ASN, TNI Polri yang seharusnya tanggal 31 Maret 2016 diperpanjang hingga 30 April mendatang.
Dikatakan kepala KP2KP Rokan Hulu-Riau, Syafril, Jum’at (1/4/16), pelaporan pajak yang diwajibkan melalui sistem online tersebut sedang mengalami error sistem dan jaringan sering lelet.
Sehingga, direktorat perpajakan kemarin petang mengeluarkan surat edaran nomor.3 tentang perpanjangan pelaporan SPT tahunan orang pribadi hingga 30 April.
“Dengan adanya keringanan perpanjangan ini, diharapkan semua ASN , TNI dan Polri, segera menyelesaikan laporan pajak tahunannya,” ujar datuk adat Pasaman Timur, Sumatra Barat ini.
Namun jika sebaliknya, ASN, TNI dan Polri tak juga melaporkan SPT tahunan hingga batas akhir yang diberikan, maka mereka akan dikenakan sanksi denda.
“Di Rokan Hulu ini saja, jumlah karyawan bank, ASN, TNI, Polri wajib pajak berjumlah 6.900 orang,” ungkapnya.***(Fitri)