Siak(SegmenNews.com)- PT Aerofood Catering Service (ACS), subkontraktor Badan Operasional Bersama (BOB) PT BSP-Pertamina Hulu akhirnya menjadi korban perdana dari kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Rencana PHK tersebut sebelumnya telah dilayangkan ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) awal Januari 2016 lalu.
Setelah masa kontrak habis tanggal 13 Maret 2016 lalu, BOB tidak melanjutkan kontrak kerja PT ACS lagi.
Alhasil, PT.ACS terpaksa mengajukan surat rencana PHK terhadap 61 karyawannya. Namun, setelah karyawan mengadu ke Dissosnakertran. Melalui perundingan alot, akhirnya kontrak kerja PT.ACS diperpanjang, namun porsi karyawan yang sebelumnya 61 orang dikurangi menjadi 29 orang saja.
Sehingga 32 orang karyawan lagi terpaksa kehilangan pekerjaan.
Kepala Bidang Pengawasan Dissosnakertrans Siak Imron Rosyadi, Jumat (1/4/16) mengatakan, PHK karyawan itu sudah ditekan, supaya gelombang PHK tidak terjadi secara global.
Bahkan, masih banyak perusahaan subkontraktor yang bekerja di BOB akan mengalami nasib yang sama untuk masa-masa mendatang.
“Kami selalu meminta dengan surat resmi agar hentikan rencana PHK. Bahkan, kami sudah surati juga pihak BOB agar mengakali seluruh perusahaan yang selama ini bekerja tidak diputus. Pihak BOB mengatakan tidak bisa, karena kebijakan ada pada SKK Migas,” terang Imron.
Kendati demikian, kata Imron, sebanyak 32 karyawan PT ACS yang kehilangan pekerjaan sudah diselesaikan sesuai aturan berlaku. Sehingga tidak ada konflik ataupun komplain dari para karyawan.***(rinto)