Merasa Dizalimi, Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Adukan Jaksa Agung ke Komnas HAM.

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta (SegmenNews.com) – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Mangasi Situmeang mengadukan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Mangasi mengadukan tentang pencopotan jabatannya oleh Jaksa Agung yang dinilainya tanpa alasan jelas. Bahkan dia menantang Prasetyo untuk bersikap ksatria mengungkap alasan pencopotan dirinya.

“Kalau mau gorok, gorok saja tapi gorok pakai tangan sendiri, tangan Jaksa Agung. Kalau memang gentlement (kesatria),” Ungkap Mangasi, Jumat (1/4/2016).

Dia menilai pencopotan dirinya dari jabatan Kajari Pontianak janggal. Pasalnya dia telah berhasil membongkar empat kasus korupsi. Padahal dirinya baru tujuh bulan menduduki jabatan tersebut.

Mangasi pun menganggap dirinya korban penzaliman Prasetyo.”Saya sudah ungkap empat kasus korupsi di Pontianak, kok saya malah dirumahkan begitu saja. Saya merasa ada intimidasi di sini,” ujar Mangasi di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta, kepada sindonews, Jumat (1/4/2016).

Adapun kasus yang berhasil dibongkar olehnya, antara lain pengadaan kendaraan dinas, penyedian baju satpam DPRD Kalimantan Barat,  “Memang kasus itu kasus lama ya, dan kami melakukan pengungkapan,” katanya.

Sebelumnya, Mangasi telah menggugat Jaksa Agung HM Prasetyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur karena menilai pemutasian dirinya ke Baguan  Penelitian dan Pengembangan Kejagung janggal. (Baca juga: Mangasi Situmeang Menangkan Gugatan terhadap Jaksa Agung Prasetyo)

Padahal dia merasa tidak ada masalah dengan kinerjanya. Bahkan Mangasi telah berhasil membongkar empat kasus korupsi di Kota Pontianak dalam waktu singkat.

PTUN akhirnya mengabulkan gugatan Mangasi dengan  memerintahkan Jaksa Agung memulihkan jabatannya atau dapat memutasi ke jabatan yang grade-nya minimal setingkat dengan jabatan lama sesuai tugas pokoknya sebagai jaksa bukan peneliti.(sind)