Jakarta (SegmenNews.com)Isu reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta kembali mencuat ke permukaan pasca penangkapan Mohamad Sanusi, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI. Sanusi diduga menerima suap dari Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan reklamasi pulau tersebut.
Tak hanya PT APL, belakangan bos PT Agung Sedayu Grup (ASG), Sugianto Kusuma alias Aguan, dicegah bepergian keluar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski belum diketahui kaitannya, tapi dua perusahaan properti raksasa ini diketahui ‘memesan’ beberapa pulau dari 17 pulau yang bakal direklamasi.
Lantas, apa saja perusahaan lain yang ikut memesan pulau tersebut? Berikut data Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI tentang perusahaan dan luas wilayah pulau yang bakal dibangun.
1. Pulau A sebesar 79 Hektar (Ha) oleh PT Kapuk Niaga Indah (anak perusahaan PT ASG)
2. Pulau B sebesar 380 Ha oleh PT Kapuk Niaga Indah
3. Pulau C sebesar 276 Ha oleh PT Kapuk Niaga Indah
4. Pulau D sebesar 312 Ha oleh PT Kapuk Niaga Indah
5. Pulau E sebesar 284 Ha oleh PT Kapuk Niaga Indah
6. Pulau F sebesar 190 Ha oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro)
7. Pulau G sebesar 161 Ha oleh PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan PT APL)
8. Pulau H sebesar 63 Ha oleh PT Taman Harapan Indah
9. Pulau I sebesar 405 Ha oleh PT Jaladri Kartika Eka Paksi dan PT Pembangunan Jaya Ancol
10. Pulau J sebesar 316 Ha oleh PT Pembangunan Jaya Ancol
11. Pulau K sebesar 32 Ha oleh PT Pembangunan Jaya Ancol
12. Pulau L sebesar 447 Ha oleh PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Manggala Krida Yudha
13. Pulau M sebesar 587 Ha oleh PT Manggala Krida Yudha dan PT Pelindo
14. Pulau N sebesar 379 Ha oleh PT Pelindo
15. Pulau O sebesar 344 Ha oleh PT Jakpro
16. Pulau P sebesar 463 Ha oleh PT Kek Marunda Jakarta.
17. Pulau Q sebesar 369 Ha oleh PT Kek Marunda Jakarta.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta, Gamal Sinurat, kepada metrotvnews, memastikan 17 pulau sudah memiliki izin prinsip. Namun baru delapan pulau yang memiliki izin untuk melakukan reklamasi.
“Izin pelaksanaan ada delapan pulau yang sudah punya izin reklamasi (pulau) C,D,E,F,G,H,I dan K,” beber Gamal, kemarin.(mtv)