Rohul(SegmenNews.com)- Nilai Ujian Nasional (UN) tahun 2016 ini bukan sebagai penentu kelulusan siswa. Melainkan melalui proses sidang kelulusan oleh pihak sekolah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Yulisman, Jum’at (8/4/16). Katanya, dalam proses sidang kelulusan nantinya ada beberapa item yang mesti diperhitungkan.
Diantaranya, siswa dan siswi harus menyelesaikan 6 semester, mengikuti UN, berkelakuan baik, dan nilai akhir siswa harus mencapai 4,5.
“Setelah UN nanti, kita akan melakukan sidang kelulusan bagi 251 siswa dan siswi. Tentunya setelah nilai UN sudah keluar,” ujarnya.
Yulisman berharap para siswa dan siswi menyelesaikan UN dengan nilai yang bagus, begitu juga dengan penilaian sebelumnya. Sehingga para siswa kukus 100 persen.***(Fitri)