Pekanbaru(SegmenNews.com)- Permintaan Pemerintah Provinsi Riau untuk mengaudit BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), membuat pihak BPKP RI Perwakilan Riau kebingungan.
Sebab menurut Humas BPKP RI Perwakilan Riau, Bidang Hubungan Media, Zulhanafi, perusahaan BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) tersebut sudah diaudit tahun 2015 lalu.
Bahkan permintaan audit tersebut, tidak dijelaskan item item yang akan diaudit. Karena masih kebingungan, pihak BPKP belum membentuk tim audit.
“PT SPR itu sudah diaudit tahun 2015 lalu. Hasilnya sudah diserahkan ke Pemda (Pemprov). Saat itu pengauditannya lebih dari kegiatan satu tahun. Sementara sekitar dua minggu lalu Pemda juga memasukkan surat, meminta pengauditan kembali. Jadi kami tidak tau yang mana akan diaudit,” kata Zulhanafi, Selasa (12/4/16).
Ia menjelaskan, hasil pengauditan bisa diberikan kepada pihak yang meminta pengauditan dan dilaporkan ke BPKP RI. Selain itu, BPKP tidak bisa masuk tanpa ada permintaan dari pihak terkait. Sebab BPKP bekerja bersifat ada permintaan pengauditan.
Jika DPRD Riau meminta pengauditan SPR, sudah pasti BPKP siap mengaudit dan hasilnya akan diserahkan ke DPRD. Namun karena selama ini tidak ada permintaan, maka BPKP tidak bisa memberikan data hasil audit ke dewan, karena data tersebut bersifat rahasia.
“Jika dewan meminta kami mengaudit PT SPR, maka hasil auditnya bisa kita serahkan kepada dewan. Namun karena permintaan dari Pemda maka kami tidak bisa memberikan data kepada pihak lain. Karena data itu bersifat rahasia,” jelas Zulhanafi.
Sementara dalam rapat direksi PT SPR dengan Komisi C DPRD Riau, Direktur Utamanya Nazir Day mengaku belum ada melihat hasil audit. Karena belum diberikan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, Dirut yang dilantik November 2015 lalu ini juga mengaku belum bisa memberikan laporan keuangan kepada dewan. Karena dia juga belum melihat laporan keuangannya. Sebab sejak tahun 2012-2014 lalu, direksi SPR lama tidak memiliki pembukuan tahunan.
“Karena tidak ada pembukuan tahunan, maka kami selaku orang baru dan bersama Pemprov Riau, sudah meminta BPKP untuk melakukan pengauditan. Tujuannya supaya kami bisa membuat Rencana Kegiaan Anggaran Perusahaan (RKAP) kedepan,” jelas Nazir.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson terkejut mendengar bahwa PT SPR sudah pernah diaudit BPKP. Sementara saat hearing bersama komisi C baru baru ini, Kabiro Ekonomi Pemprov Riau tidak ada menceritakannya kepada dewan.
Aherson menegaskan, bahwa biro ekonomi ini hanya bisa menyebutkan permasalahan BUMD saja. Sementara memperbaiki, membenahi dan menyelesaikannya tidak bisa. Padahal BUMD merupakan sumber PAD terbesar bagi daerah jika mampu mengelola dengan baik.
Jika memang sudah ada PT SPR itu diaudit BPKP, maka Senin depan, Komisi C akan memanggil Kabiro Ekonomi, Kabiro Hukum, Aissten II, BPKP dan instansi terkait kecuali pihak SPR untuk rapat. Nanti dewan akan meminta data dan hasil audit tersebut kepada Pemprov. Tujuannya untuk meluruskan, supaya BUMD ini bisa bermanfaat bagi daerah dan masyarakat.
“Besok (Hari ini) Saya akan datang ke BPKP atau meminta datang BPKP ke dewan untuk mempertanyakan kebenaran hasil pengauditan ini. Padahal kemarin kami hearing bersama Kabiro ekonomi, tetapi dia tidak ada mengatakan bahwa SPR ini sudah ada diaudit,” tegas Aherson.***(Alin)