Pekanbaru(SegmenNews.com)– Masa jabatan Bupati Rohul, Achmad dan wakil bupatinya Hafith Syukri berakhir 19 April 2016 hari ini. Mendagri sudah menunjuk sekretaris daerah kabupaten Rohul Damri Harun sebagai Pelaksan harian (Plh) Bupati Rohul terhitung tanggal 19 April 2016.
Plt Gubri Arsyad Juliandi Rachman saat menerima ratusan tokoh masyarakat, anggota DPRD Rohul, dan masyarakat kabupaten Rohul, di ruang medium gedung lancang kuning DPRD Riau, mengatakan, agar tidak ada kekosongan pemerintahan di kabupaten Rohul, Mendagri sudah menujuk Sekdakab Rohul.
Hal itu di pertegas dengan surat Mendagri yang diterima Pemprov Riau tadi malam. Menurutnya, selain meminta menunda pelantikan Bupati Rohul dan Pelalawan, dalam surat Mendagri yang diterima Pemprov Riau pukul 23.25 wib Selasa malam, Mendagri menunjuk Sekdakab Rohul, Damri Harun untuk memimpin roda pemerintahan di kabupaten Rohul sebagai Plh Bupati Rohul.
“Negara kita adalah negara hukum dan ada aturanya, jadi kalau ada yang berhalangan ada pejabat yang di tunjuk untuk menjalankan pemerintahan, dan Plh ini untuk mengisi kekosongan pemerintahan, ini sama dengan kabupaten Pelalawan yang juga kekosongan pemerintahan karena bupati dan wakil bupatinya sudah habis masa jabatannya sehingga ditunjuk sekdakab Pelalawan sebagai Plh Bupati Pelalawan,” kata Plt Gubri.***(hasran)