Batam (SegmenNews.com)-Hari ini, Rabu (20/4/2016), sekitar 500 buruh yang terdabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia akan berunjuk rasa di kawasan Batam Center. Massa menuntut kejelasan penetapan Upah Minimum Sektoral Kota.
“Hingga saat ini, belum ada realisasinya terkait UMSK. Pihak perusahaan juga masih menunggu SK gubernur soal itu. Sepertinya kami digantung-gantung kalau begini. Makanya kami akan gelar aksi turun ke jalan,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Suprapto ketika dihubungi tribunbatam, Selasa (19/4/2016) sore.
Sebelumnya, pengajuan UMSK tersebut sudah bergulir sejak November 2015 hingga pertengahan April ini. Namun demikian, hingga kini belum juga dikeluarkan SK penetapan tersebut.
“Kami seperti diping-pong. Habis pengajuan dari Wali Kota ke gubernur, gubernur balik lagi ke Wali Kota. Jadi mutar-mutar saja kayak ping pong,” tambahnya.
Setidaknya ada empat tuntutan pekerja. Di antaranya, segera diberlakukan upah sektor kelompok usaha,tolak Kepres Nomor 19 Tahun 2016 mengenai KEK, Tolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Upah minimum, dan tolak kriminalisasi aktifis buruh, pekerja dan sosial.
“Jadi kami desak wakil gubernur segera realisasikan tuntutan kami,” pungkas Suprapto, seraya memberi tahu mereka aksi tersebut akan diikuti 500 pekerja.(tbc)