Bengkalis(SegmenNews.com)- Inspektur Inspektorat Bengkalis dan Sekretaris Daerah Bengkalis telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasusĀ dana penyertaan modal ke BUMD PT BLJ sebesar Rp300 Miliar. Secara etika, keduanya lebih baik mengundurkan diri dari jabatannya dan fokus pada status tersangka yang sekarang sedang dihadapi.
“Memang secara aturan pencopotan jabatan dilakukan setelah seseorang itu menyandang status terdakwa atau telah memiliki statu hukum tetap. Namun, dalam kasus yang satu ini, tidak perlu harus menunggu status terdakwa, karena tergolong jenis pidana luar biasa terlebih nilai kerugian negara cukup besar,” ujar Sekretaris Badan Anti Korupsi-Lembaga Inventarisir Penyalahgunaan Uang Negara (BAK-LIPUN), Wan M Sabri kepada wartawan, Kamis (21/4/2016).
Dikatakan, Mh dengan jabatannya sebagai Inspektur, secara etika sudah tidak layak untuk menduduki posisi tersebut. Alasannya, mustahil melakukan pemeriksaan terhadap ASN sementara yang bersangkutan saja tersandung kasus hukum. Hal yang sama juga berlaku terhadap BH selaku pembina kepegawaian.
“Salah satu fungsi Sekretaris adalah melakukan pembinaan kepegawaian. Sementara dia sendiri bermasalah, terlepas kita di Indonesia menganut azaz praduga tak bersalah,” kata Wan Sabri.
Menurut Wan Sabri, baik jabatan Sekda maupun Inspektur, sama-sama jabatan yang stretegis dan berperan cukup penting dalam kelangsungan pembangunan di Kabupaten Bengkalis. Persoalan besar yang dihadapi oleh BH maupun Mh dengan status tersangka dikhuatirkan akan membuat keduanya tidak fokus lagi melaksanakan tupoksinya sebagai Sekda dan Mh. Dikhawatirkan, dengan kondisi tersebut akan berdampak kepada jalannya roda pembangunan yang baru saja dinakhodai oleh Amril Mukminin dan Muhammad.
“Itu sebabnya, kita berharap keduanya legowo. Toh kalau nanti tidak terbukti bersalah, bisa saja ditarik lagi oleh Bupati,” katanya.***(hlc)