Soal PHK Lewat SMS, Dinsosnakertrans Mediasi Karyawan dengan PT Hutahaean

images-7Rohul(SegmenNews.com)- Terkait pemecatan yang dilakukan pihak PT.Hutahaean kepada beberapa karyawannya di kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) setempat upayakan jalur perundingan.

“Kita menyarankan manajemen PT.Hutahaean Teluk Sono, 10 kerja kedepan, agar melakukan Bipartit (perundingan perusahaan dengan pekerja), sesuai UU dan Peraturan tentang ketenagaan kerja. Tapi bila tidak ada jawaban, akan dilanjutkan dengan anjuran pembayaran hak pesangon pengadu (P.Napitupulu),” jelas Disosnakertrans, Bidang PHI Tomi SH Tomi, Jumat (22/4/16), saat melakukan mediasi pihak perusahaan dengan karyawan di PHK.

Namun sayangnya, pihak perusahaan yang diwakili oleh personalia PT.Hutahaean Sinaga, tak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan terkait usulan pihak Dinsosnakertrans tersebut.

“Jangan foto saya, hapus fotonya,” cetusnya saat sejumlah wartawan berusaha konfirmasi dan mengabadikan fotonya.

Seperti diketahui sebelumnya, Manajemen PT.Hutahaean Teluk Sono Kacamatan Bonai Darussalam diduga semena-mena lakukan Pemutusan Hubungan Kerjanya (PHK) terhadap pekerjanya, P.Napitupulu yang berstatus BHL (buruh harian lepas) selama 4 Tahun, tugas Satpam (Security), sebab pmutusan hubungan kerja hanya melalui via sms.

Sebelumnya juga Wakil Ketua DPC LSM PENJARA Rohul, sebagai kuasa hukum pekerja, H Sihombing, meminta Manajemen PT HTH harus bertanggung jawab atas tindakan semena-mena terhadap klien kami, dan ini merupakan perbuatan melawan hukum yakni melakukan PHK hanya dengan pesan singkat via SMS.

“Sudah tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam UU dan Petatuaran tentang ketenaga kerjaan. Pihak perusahaan juga tidak mengikut sertakan korban yang sudah bekerja selama empat tahun, sebagai peserta Jamsostek/BPJS seperti yang diatur dalam undang-undang di NKRI, serta hak-hak karyawan, baik normatif atau yang bukan normatif diabaikan perusahaan dengan modus status BHL,” jelas H.Sihombing.***(Fitri)