Polda Riau Tetapkan Ketua DPRD Bengkalis Tersangka Korupsi Bansos

Mahasiswa demo meminta Polda usut tuntas korupsi bansos
Mahasiswa demo meminta Polda usut tuntas korupsi bansos

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Dit Reskrimsus Polda Riau menetapkan Heru Wahyudi, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, sebagai tersangka korupsi dana bansos sebesar Rp35 miliar tahun 2012.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan ini. “Tadi jam 10.00 WIB kita lakukan gelar perkara. Hasilnya HW resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pencairan dana hibah Bengkalis Tahun 2012,” ujar Kabid Humas.

Ditetapkannya Heru sebagai tersangka,  karena dua alat bukti terkait dugaan keterlibatannya sudah terpenuhi, termasuk keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dari Depdagri dan BPKP.

“Termasuk surat-surat (dokumen) permohonan dana hibah, pencairan, SPM, termasuk audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP dan lainnya,” terang Kabid Humas.

Tersangka Heru yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, menjadi tersangka ke delapan yang menyusul orang-orang penting lainnya, yakni Mantan Bupati Bengkalis, mantan Ketua DPRD Bengkalis, empat mantan anggota dewan, serta Kabag Keuangan.(Tri)