Telukkuantan(SegmenNews.com)- Sampai saat ini, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Telukkuantan, Riau masih belum bisa melayani pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu diakibatkan belum adanya payung hukum pengeluaran anggaran stok obat di RSUD untuk pasien.
“Kita sedang menunggu hasil kajian draf hukum diajukan tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Telukkuantan agar nantinya tidak melanggar hukum,” ujar Direktur RSUD Teluk Kuantan, dr David Oloan Napitupulu, Selasa (3/5/16) siang.
Diketahui, tambah Napitupulu, mengatasi kekurangan obat tersebut, Pemkab disarankan membuat payung hukum dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Perbup itu juga harus dikonsultasikan dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing.
“Draft itu sekarang tengah ditunggu dari Kejari, pandangan mereka agar nantinya kebijakan yang diambil tidak melanggar hukum,” tandas Napitupulu.
Menurutnya dana talangan dibutuhkan mengatasi kekurangan stok obat pasien BPJS sebesar Rp5,6 milar. Jumlah tersebut berasal dari total kebutuhan selama setahun lebih kurang Rp 7 miliar dikurangi dengan Rp1,4 miliar yang sudah dialokasikan namun tidak memadai.
“Karena Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan belum masuk. Sementara kebutuhan mendesak tentu perlu dana untuk membeli obat. Untuk mengeluarkan dana tersebut dibutuhkan payung hukum,” jelas Napitupulu.
“Saya ingin secepatnya tuntas masalah ini, karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat khususnya pasien BPJS,” sebutnya.***(hl)