Siap-Siap Pemkab Siak Bakal Lelang 47 Kendaraan Dinas, Ini Syaratnya

Siap-Siap Pemkab Siak Bakal Lelang 47 Kendaraan Dinas, Ini Syaratnya
Siap-Siap Pemkab Siak Bakal Lelang 47 Kendaraan Dinas, Ini Syaratnya

Siak(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten Siak, Riau akan melakukan lelang 47 kendaraan dinas keluaran tahun 2001 sampai 2007 yang selama ini digunakan pejabat. Saat ini masih tahap penilaian.

“Ya, 47 kendaraan dinas akan dilelang sekarang msih proses penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) di Dumai. Jika sudah selesai, baru kita minta persetujuan Bupati untuk di lelang,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak, Said Arif Fadillah melalui Kabid Aset Iwan Andrenika, Rabu (11/5/16).

Lanjutnya, setelah nantinya mendapat persetujuan dari Bupati, maka 47 kendaraan dinas diantaranya 25 unit mobil, 21 sepeda motor dan 1 unit buldoser tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Piutang Lelang Negara (KPPLN) untuk proses pelelangan.

Dijelaskan Iwan Andrenika lagi, bagi peminat lelang harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu diantaranya, mereka harus menyerahkan KTP, dan membayar uang jaminan Rp21 juta untuk mobil dan Rp3 juta untuk motor.

Secara umum, dia mengaku beklum mengetahui nilai kendaraan yang akan dilelang, sebab harga ditentukan oleh pihak pelelangan. Diperkirakan dengan jumlah kendaraan tersebut, nilai keseluruhan mencapai Rp 1 miliar.***(rinto)